Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar terhadap Syamsul Rijal, terdakwa bandar sabu-sabu seberat 3,4 kg. 

"Putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim PN Makassar menjadi anomali dan mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal diusung pemerintahan Jokowi-JK," kata Sahroni menanggapi putusan itu di Jakarta, Rabu. 

Terlebih, lanjut dia, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah menekankan jajarannya perihal narkoba sebagai kasus prioritas. 

"Informasi yang saya terima, baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu-sabu 3,4 kg tersebut. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas," ucapnya.

Sahroni kemudian menyatakan, "Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba." 

Politikus Partai NasDem ini mengingatkan akan paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim.

Fakta bahwa KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakimmakin memperkuat anggapan negatif masyarakat terhadap sistem peradilan.

Oleh karena itu, Sahroni mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar puluhan kilogram sabu-sabu tersebut agar masyarakat mengerti apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah. 

Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan (Bawas) MA, kata dia, harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,4 kg sabu-sabu yang banyak pihak nilai janggal ini.

"KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak," tegas Sahroni.

Selain KY, kata Sahroni yang kembali menjadi caleg dari Dapil Jakarta III ini, juga meminta pimpinan Polri dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap Syamsul Rijal. 

"Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti. Apakah ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini?" kata Sahroni.

Syamsul Rijal alias Kijang ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada bulan September 2018. Sebelumnya, dia menjadi buronan sejak April 2016 setelah penangkapan empat tersangka, yakni Brigpol Supardi, Edy Wilow, Haris, dan Brigpol Eddy Chandra yang keseluruhannya telah divonis 16 tahun penjara.

Barang bukti sabu-sabu seberat 3,4 kg milik jaringan ini diperoleh jajaran Polres Pinrang pada tanggal 7 April 2016 di rumah orang tua Supardi, Kampung Kanni, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. 

Syamsul Rijal yang tercatat sebagai warga Jalan Bintang, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang juga disebut sebagai bandar besar yang terkait dengan jaringan Hendra (kasus 5 kg sabu) dan Cullang tersangka yang telah ditembak mati oleh polisi.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019