Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini belum bisa melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena ketiadaan anggaran untuk kegiatan tersebut.

"Untuk tahap pertama ini kita memang belum mengusulkannya ke pemerintah pusat karena belum siap, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat baru keluar bulan Februari 2019 sementara APBD sudah disahkan pada November 2018," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Kamis.

Usulan pengangkatan PPPK tersebut, tambah dia akan dilaksanakan pada tahap kedua dalam pembahasan APBD perubahan 2019 mendatang, sehingga persiapan untuk perekrutannya benar-benar matang.

"Rata-rata daerah itu tidak siap karena perintahnya mendadak, sedangkan pembiayaannya harus masuk dalam penyusunan APBD perubahan 2019. Mudah-mudahan ini masih dibuka tahak kedua nantinya," ujarnya.

Sementara itu, proses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) untuk 260 CPNS yang dinyatakan lulus pada seleksi 2018, kata RA Denni saat ini sudah mendapat persetujuan dari BKN wilayah VII Palembang dan beberapa hari kedepan akan segera dijemput.

Setelah NIP kalangan CPNS yang lulus ini diterima daerah itu, maka selanjutnya akan diterbitkan SK Bupati Kabupaten Rejang Lebong, guna diserahkan kepada masing-masing calon pegawai ini sebelum menjalankan tugasnya pada dinas/instansi yang dilamar sebelumnya.

"Terhitung masa kerja atau TMT mulai 1 Maret 2019, mereka sudah bisa bekerja dan anggaran pembayaran gajinya juga sudah dimasukan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong 2019," tambah dia.

Dia berharap, keberadaan CPNS baru ini nantinya bisa memenuhi kekurangan pegawai di Rejang Lebong terutama formasi tenaga kesehatan dan pendidikan, kendati saat ini struktur pembiayaan dalam APBD setempat sudah lebih dari 50 persen tersedut untuk pembiayaan belanja pegawai.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019