Medan (Antaranews Bengkulu) - Gerakan Nasional Antinarkotika atau Granat Sumatera Utara menyesalkan oknum aparatur sipil negara berinisial BE (41) berprofesi sebagai guru di Kabupaten Langkat tertangkap menyimpan 0,41 gram narkoba jenis sabu-sabu jelas merusak citra pendidikan.

"Selain itu, perbuatan oknum guru tersebut sangat memalukan dan diharapkan ke depan tidak terulang lagi," kata Ketua DPD Granat Sumut H Hamdani Harahap, di Medan, Rabu.

Menurutnya, seharusnya seorang pendidik berperilaku yang baik, dan bukan sebaliknya justru ikut pula mengonsumsi narkoba.

"Jangan-jangan oknum guru tersebut juga sebagai pengedar narkoba di kalangan tenaga pengajar, hal itu sangat berbahaya dapat merusak moral guru maupun siswa," ujar Hamdani.

Ia menyebutkan, semestinya oknum guru tersebut, ikut mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di sekolah dan para pelajar.

Dia menegaskan bahwa mengantisipasi narkoba di sekolah tersebut, merupakan tanggung jawab guru dalam menyelamatkan generasi muda harapan bangsa.

"Jadi, guru juga harus bertindak sebagai benteng, dalam melindungi siswanya agar tidak terpengaruh dengan obat-obatan yang sangat berbahaya bagi kesehatan," ujar dia.

Hamdani mengatakan, oknum guru sebagai pengguna narkoba itu harus tetap diproses secara hukum agar memberikan efek jera, dan tidak mengulagangi lagi perbuatan salah serta melanggar hukum.

Kemudian, oknum guru tersebut juga harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) yakni dilakukan pemecatan dari ASN.  

Kebijakan pemerintah dengan memberhentikan oknum guru itu, merupakan langkah yang sangat tepat, karena tidak mungkin mempertahankan profesi guru yang sangat terhormat dan mulia.

"Seorang guru yang terlibat dalam kasus narkoba itu, tidak mungkin lagi mengajar dengan baik, karena dapat berdampak negatif terhadap siswa," katanya pula.

Sebelumnya, petugas telah menangkap oknum PNS berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Oknum yang ditangkap itu berprofesi sebagai guru," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu (17/2).

Oknum PNS itu berinisial BE (41), warga Kompleks Perumahan Guru Sosial, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

"Oknum guru tersebut diringkus polisi, di Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram," ujar AKP Arnold.

Penyidik mempersangkakan BE melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019