Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-16 tahun daerah ini di ruang sidang lembaga ini, Minggu.

Rapat paripurna istimewa yang digelar di ruang rapat kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Minggu, dihadiri mayoritas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

Kemudian dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Mukomuko Choirul Huda dan Wakil Bupati Haidir, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan.

Serta tamu undangan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, Kepala Kejaksaaan Negeri setempat Agus Irawan Yustisianto, Perwira Penghubung, Komandan Pos TNI AL, Komandan Koramil Mukomuko.
 
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-16 Kabupaten Mukomuko. (Foto Antarabengkulu.com)

Ketua DPRD Mukomuko Armansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Eri Zulhayat, dan Wakil Ketua II DPRD Usairi  mengatakan "Paripurna istimewa merupakan suatu tradisi yang terpelihara baik dalam praktek ketatanegaraan kita yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun negara maupun daerah.

Dengan demikian sebagai wujud refleksi rasa syukur dan penghargaan kita terhadap perjuangan para pendahulu-pendahulu kita dalam upaya perjuangan mewujudkan Kabupaten Mukomuko, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna istimewa ini," ujarnya.

Ia mengatakan, enam belas tahun Kabupaten Mukomuko telah terbentuk sebagai daerah yang mandiri dan otonom. Optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah menjadi sangat penting karena merupakan kebutuhan yang harus diupayakan, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efekif, kompetitif, adaftif, dan responsibve dalam pencapaian tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko.
 
Seperti diketahui, katanya, tonggak lahirnya Kabupaten Mukomuko adalah Undang-udang nomor 3 tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur di Provinsi Bengkulu.
 
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-16 Kabupaten Mukomuko. (Foto Antarabengkulu.com)

Selanjutnya penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko adalah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2008 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko.

Armansyah mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan fungsi sebagai wakil rakyat, selama lebih kurang satu setengah tahun ini tentulah semua aspirasi masyarakat belum dapat kami akomodir".

Hal tersebut, katanya, tentunya didasarkan pada skala prioritas terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Mukomuko.

Sebagai salah satu unsur pemerintah, katanya, lembaga DPRD masa bhakti 2014-2019 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa bersinergi serta bersama-sama dengan eksekutif sebagai mitra yang sejajar untuk mewujudkan "Good Government" dan "Good Governance".(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019