Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Dapari saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Bengkulu di Kabupaten Mukomuko menyatakan wartawan harus memahami Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.

“Tidak hanya Undang-undang Pers, Undang-undang lain juga harus dipahami oleh wartawan apalagi wartawan media online banyak bermaian digital. Pemahaman kita terhadap Undang-undang ini lah yang membedakan kita dengan media sosial,” katanya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu saat menghadiri acara sosialisasi Undang-undang Pers dan peningkatan kompetensi wartawan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bersama dengan PWI Kabupaten Mukomuko saat Hari Pers Nasional tingkat provinsi di daerah ini.

Sebanyak tiga orang narasumber sosialisasi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Pers yang diikuti oleh sebanyak 50 orang wartawan Bengkulu, sebanyak 148 kepala desa dan sebanyak puluhan kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko.

Menurutnya, tidak hanya wartawan yang harus tahu Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, termasuk masyarakat juga harus tahu haknya dalam Undang-undang tersebut.

Selain itu, katanya, wartawan juga harus tahu Undang-undang perlindungan anak dan konsekuensi hukum terhadap wartawan yang salah dalam membuat berita tentang anak-anak.

Untuk itu, sekarang ini salah satu materi dalam uji kompetensi wartawan (UKW) bagi wartawan adalah tentang Undang-undang perlindungan sehingga mereka memiliki kesadaran terhadap aturan ini.

Selain itu, katanya, ujian kompetensi wartawan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wartawan terhadap Undang-undang Pers.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019