Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Bengkulu, menyebutkan wajib pajak (WP) badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Plt Kepala KPP Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk WP badan tersebut pada 30 April, dan jika lewat dari itu mereka akan dikenakan sanksi denda.

"WP badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan, dan lewat tanggal 30 April akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta," kata dia.

Jumlah WP badan yang terdaftar di KPP Pratama Curup, ujar dia, mencapai 1.518, yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong, di mana dari jumlah itu yang sudah melakukan pelunasan mencapai 50 persen.

Pihaknya sendiri, tambah dia, telah memberikan pendampingan kepada WP badan yang akan menyampaikan SPT Tahunan baik di KPP Pratama Curup dan KP2KP Kepahiang, yang juga membuka pojok pajak di Kabupaten Lebong, tepatnya di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

Dijelaskannya, WP badan tersebut adalah koperasi, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kelompok tani, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga swadaya masyarakat (LSM), partai politik, BUMDes, PAUD dan TK, Yayasan, Organisasi Profesi dan sejumlah badan yang terdaftar memiliki NPWP.

Penyampaian laporan SPT Tahunan untuk WP badan itu sendiri bisa dilakukan secara elektronik di KPP Pratama Curup, di mana selama ini kendalanya mereka kesulitan menyampaikan SPT Tahunan mengenai laporan keuangan, sehingga mereka siap memberikan bantuan pendampingan.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019