Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sudah mengembalikan uang Rp10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga diberikan oleh Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK pada Rabu memeriksa Lukman sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 M Romahurmuziy (RMY) dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Baca juga: Menag penuhi panggilan KPK
Dalam pemeriksaannya itu, Lukman juga mengaku telah menunjukkan bukti pelaporan bahwa dirinya telah mengembalikan uang Rp10 juta itu.
"Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," ungkap Lukman.
Namun saat dikonfirmasi soal materi pemeriksaannya kali ini, Lukman enggan membeberkannya lebih lanjut.
"Hal lain yang terkait dengan materi perkara, saya mohon dengan sangat kepada seluruh teman-teman media para jurnalis untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK karena mereka lah yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak karena proses ini masih berlangsung," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa tidak etis jika dirinya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara.
Baca juga: Dijadwalkan pemeriksaan besok, KPK harap Menag tak lagi beralasan
"Oleh karenanya, saya harus menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya, tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," ucap Lukman.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). Namun, saat itu Menag tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Baca juga: Sempat berkilah, kali ini KPK panggil Menag Rabu pekan depan
Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.
Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Baca juga: Menag minta KPK lakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK pada Rabu memeriksa Lukman sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 M Romahurmuziy (RMY) dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Baca juga: Menag penuhi panggilan KPK
Dalam pemeriksaannya itu, Lukman juga mengaku telah menunjukkan bukti pelaporan bahwa dirinya telah mengembalikan uang Rp10 juta itu.
"Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," ungkap Lukman.
Namun saat dikonfirmasi soal materi pemeriksaannya kali ini, Lukman enggan membeberkannya lebih lanjut.
"Hal lain yang terkait dengan materi perkara, saya mohon dengan sangat kepada seluruh teman-teman media para jurnalis untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK karena mereka lah yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak karena proses ini masih berlangsung," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa tidak etis jika dirinya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara.
Baca juga: Dijadwalkan pemeriksaan besok, KPK harap Menag tak lagi beralasan
"Oleh karenanya, saya harus menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya, tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," ucap Lukman.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). Namun, saat itu Menag tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Baca juga: Sempat berkilah, kali ini KPK panggil Menag Rabu pekan depan
Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.
Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Baca juga: Menag minta KPK lakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019