Tiga orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Kabupaten Seluma atas nama Aziz Handoyo sebagai Ketua, Andi Lala Wakil Ketua, dan Arizon sebagai Sekretaris, ditangkap polisi setelah diketahui menggelembungkan suara calon anggota legislatif DPR RI nomor urut 3 dari partai Gerindra dari jumlah suara berdasarkan C1 saksi sebanyak 185 suara menjadi 1.137 suara.
"Tiga orang anggota PPK Ulu Talo tersebut ternyata kabur ke Jakarta dan saat ini telah berhasil ditangkap oleh anggota kita. Mereka diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata AKBP I Nyoman Mertha Dana di Seluma, Rabu.
Ia mengatakan ketiganya diduga bekerjasama menggelembungkan perolehan suara caleg partai Gerindra sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 952 suara.
Dari 22 TPS di 13 Desa Kecamatan Ulu Talo, suara dari caleg tersebut bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara.
Di Desa Giro Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari hanya 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari hanya 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.
Menurutnya bahwa ketiga orang anggota PPK Ulu Talo tersebut berusaha kabur, dan langsung dikejar oleh pihaknya, dan ditangkap di Jakarta. Saat ini ketiganya dalam upaya dibawa kembali ke Seluma.
Menurutnya, ketiga orang PPK Ulu Talo tersebut akan diperiksa guna untuk menindaklanjuti penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Ulu Talo.
Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada tiga orang PPK Ulu Talo tersebut.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap lima orang anggota PPK Ulu Talo, namun hanya dua orang yang datang," kata Sarjan.
Menurutnya, dari lima orang anggota PPK Ulu Talo, tiga orang diantaranya setelah beberapa kali diundang tidak pernah hadir. Sehingga, hanya dua orang saja yang berhasil dimintai keterangan. Kedua anggota PPK yang telah dimintai klarifikasi yaitu atasnama Jumadi dan Amrianto.
Kedua anggota PPK ini ketika diklarifikasi dan mengaku bahwa mereka tidak ikut terlibat dalam penggelembungan suara tersebut. Keduanya tidak mengetahui jika formulir DA1 angkanya telah dirubah, sehingga tidak sama dengan formulir C1 hasil pleno di tingkat PPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Tiga orang anggota PPK Ulu Talo tersebut ternyata kabur ke Jakarta dan saat ini telah berhasil ditangkap oleh anggota kita. Mereka diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata AKBP I Nyoman Mertha Dana di Seluma, Rabu.
Ia mengatakan ketiganya diduga bekerjasama menggelembungkan perolehan suara caleg partai Gerindra sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 952 suara.
Dari 22 TPS di 13 Desa Kecamatan Ulu Talo, suara dari caleg tersebut bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara.
Di Desa Giro Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari hanya 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari hanya 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.
Menurutnya bahwa ketiga orang anggota PPK Ulu Talo tersebut berusaha kabur, dan langsung dikejar oleh pihaknya, dan ditangkap di Jakarta. Saat ini ketiganya dalam upaya dibawa kembali ke Seluma.
Menurutnya, ketiga orang PPK Ulu Talo tersebut akan diperiksa guna untuk menindaklanjuti penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Ulu Talo.
Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada tiga orang PPK Ulu Talo tersebut.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap lima orang anggota PPK Ulu Talo, namun hanya dua orang yang datang," kata Sarjan.
Menurutnya, dari lima orang anggota PPK Ulu Talo, tiga orang diantaranya setelah beberapa kali diundang tidak pernah hadir. Sehingga, hanya dua orang saja yang berhasil dimintai keterangan. Kedua anggota PPK yang telah dimintai klarifikasi yaitu atasnama Jumadi dan Amrianto.
Kedua anggota PPK ini ketika diklarifikasi dan mengaku bahwa mereka tidak ikut terlibat dalam penggelembungan suara tersebut. Keduanya tidak mengetahui jika formulir DA1 angkanya telah dirubah, sehingga tidak sama dengan formulir C1 hasil pleno di tingkat PPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019