Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sudah menetapkan besaran jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada Ramadhan 1440 Hijiriah/2019 ini jika dibayarkan dalam bentuk uang Rp25 ribu atau sama dengan 2,5 kilogram beras medium.
Nilai uang zakat fitrah yang harus dikeluarkan tersebut disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
Untuk yang biasa mengkonsumsi beras dengan kualitas super maka uang zakat fitrah yang harus dibayar sebanyak Rp37.500 atau sama dengan harga 2,5 Kg beras.
Untuk yang biasa mengkonsumsi beras tingkat menengah uang zakat fitrahnya sebesar Rp 30 ribu atau sama dengan harga 2,5 kg beras.
Sedangkan untuk yang mengkomsumsi beras tingkat bawah zakat fitrahnya sebesar Rp25 ribu atau sama dengan harga 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi.
Nilai uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah kali ini mengalami kenaikan sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut mengacu pada standar harga beras yang dijual di pasaran.
Terpisah, Badan amil zakat nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada setiap pengurus masjid di Bengkulu agar tidak menggunakan dana zakat fitrah sebagai honor panitia penyaluran zakat.
"Gunakanlah zakat fitrah itu sesuai ketentuan agama. Jangan digunakan menyimpang, termasuk panitia pengelolanya. Jangan gunakan dana zakat fitrah untuk honor panitia," kata Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, H. Muktaridi Baijuri.
Ia menambahkan, jika panitia penyaluran zakat terdiri dari orang-orang dengan dengan kemampuan ekonomi yang cukup, maka tidak boleh menggunakan dana zakat fitrah sebagai honor panitia.
Sedangkan jika panitia penyaluran zakat fitrah dari kalangan ekonomi rendah maka boleh menerima dana zakat fitrah tersebut.
Pengurus masjid disarankan untuk menggunakan anggaran rutin masjid saja sebagai honor panitia penyaluran zakat fitrah.
Mukhtaridi menjelaskan, Baznas Provinsi Bengkulu tidak ikut dalam pengelolaan zakat fitrah. Sepenuhnya pengelolaan zakat fitrah diserahkan kepada pengurus masjid di Bengkulu.
Kendati tidak ikut mengelola, secara aturan Baznas pun sebenarnya memiliki kewenangan untuk ikut mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah.
"Kalau secara aturan kita dibolehkan mengelola zakat fitrah, cuma kita kan membatasi diri dulu. Terlalu repot, biarlah langsung saja ke masjid," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Nilai uang zakat fitrah yang harus dikeluarkan tersebut disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
Untuk yang biasa mengkonsumsi beras dengan kualitas super maka uang zakat fitrah yang harus dibayar sebanyak Rp37.500 atau sama dengan harga 2,5 Kg beras.
Untuk yang biasa mengkonsumsi beras tingkat menengah uang zakat fitrahnya sebesar Rp 30 ribu atau sama dengan harga 2,5 kg beras.
Sedangkan untuk yang mengkomsumsi beras tingkat bawah zakat fitrahnya sebesar Rp25 ribu atau sama dengan harga 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi.
Nilai uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah kali ini mengalami kenaikan sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut mengacu pada standar harga beras yang dijual di pasaran.
Terpisah, Badan amil zakat nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada setiap pengurus masjid di Bengkulu agar tidak menggunakan dana zakat fitrah sebagai honor panitia penyaluran zakat.
"Gunakanlah zakat fitrah itu sesuai ketentuan agama. Jangan digunakan menyimpang, termasuk panitia pengelolanya. Jangan gunakan dana zakat fitrah untuk honor panitia," kata Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, H. Muktaridi Baijuri.
Ia menambahkan, jika panitia penyaluran zakat terdiri dari orang-orang dengan dengan kemampuan ekonomi yang cukup, maka tidak boleh menggunakan dana zakat fitrah sebagai honor panitia.
Sedangkan jika panitia penyaluran zakat fitrah dari kalangan ekonomi rendah maka boleh menerima dana zakat fitrah tersebut.
Pengurus masjid disarankan untuk menggunakan anggaran rutin masjid saja sebagai honor panitia penyaluran zakat fitrah.
Mukhtaridi menjelaskan, Baznas Provinsi Bengkulu tidak ikut dalam pengelolaan zakat fitrah. Sepenuhnya pengelolaan zakat fitrah diserahkan kepada pengurus masjid di Bengkulu.
Kendati tidak ikut mengelola, secara aturan Baznas pun sebenarnya memiliki kewenangan untuk ikut mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah.
"Kalau secara aturan kita dibolehkan mengelola zakat fitrah, cuma kita kan membatasi diri dulu. Terlalu repot, biarlah langsung saja ke masjid," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019