Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, telah melakukan verifikasi dan validasi data kapal yang tidak lagi menangkap ikan menggunakan alat tangkap “trawl” di perairan laut di Kabupaten Mukomuko.

“DKP provinsi melakukan verifikasi dan validasi data kapal ‘trawl’ untuk memastikan jumlahnya masih sebanyak yang dulu atau berkurang,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nassyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (22/5).

Ia menyebutkan, sebanyak 171 kapal pengguna trawl di daerah itu. Sebanyak ratusan kapal tersebut tersebar di Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data kapal pengguna trawl oleh DKP provinsi, katanya, jumlah kapal menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang di Kecamatan Teramang Jaya maupun Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko tidak sampai lagi sebanyak 171 unit.

Ia menjelaskan, jumlah kapal pengguna trawl di daerah ini tidak sampai sebanyak itu lagi karena beberapa kapal di antaranya mengalami kerusakan sehingga tidak bisa dioperasikan lagi.

Selain itu, katanya, ada beberapa kapal pengguna alat tangkap yang tidak ramah lingkungan milik nelayan di Kecamatan Teramang Jaya tersebut yang dijual ke pihak luar.

Setelah ini, katanya, DKP provinsi ini akan melakukan rapat internal guna membahas solusi terbaik untuk mengganti alat tangkap tersebut dengan alat tangkap ramah lingkungan.

“Data kapalnya kita update terlebih dahulu, setelah ini baru dilakukan rapat tim dan dengan nelayan setempat. Apakah alat tangkap trawl tersebut mau ditukar atau tidak,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, DKP kabupaten setempat siap memfasilitasi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap melanggar aturan tersebut untuk mengganti alat tangkapnya dengan yang ramah lingkungan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019