Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno, diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini kami mewakili dan mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan dalam permohonan tersebut pihak Prabowo - Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.
Baca juga: Tim Prabowo serahkan 51 bukti ke MK
"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.
Bambang kemudian menjelaskan pihaknya mencoba merumuskan apakah benar adanya tindak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang mempengaruhi perolehan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 tersebut.
"Ada berbagai argumen diajukan di dalam permohonan dan beberapa alat bukti yang mendukung, untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang.
Bambang mengatakan Indonesia bukan sekedar negara hukum, namun juga negara yang berpijar dan menjunjung kedaulatan rakyat.
"Jadi hukum harus berpijak dan menjunjung kepada kedaulatan rakyat, jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Hari ini kami mewakili dan mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan dalam permohonan tersebut pihak Prabowo - Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.
Baca juga: Tim Prabowo serahkan 51 bukti ke MK
"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.
Bambang kemudian menjelaskan pihaknya mencoba merumuskan apakah benar adanya tindak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang mempengaruhi perolehan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 tersebut.
"Ada berbagai argumen diajukan di dalam permohonan dan beberapa alat bukti yang mendukung, untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang.
Bambang mengatakan Indonesia bukan sekedar negara hukum, namun juga negara yang berpijar dan menjunjung kedaulatan rakyat.
"Jadi hukum harus berpijak dan menjunjung kepada kedaulatan rakyat, jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019