Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri bersama polda-polda di daerah menangkap 10 pelaku ujaran kebencian serta penyebar berita bohong atau hoaks terkait Aksi 22 Mei 2019.

"Untuk pelaku ujaran kebencian dari 21-28 Mei ada 10 tersangka yang sudah diamankan. Ini cukup meningkat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ada pun 10 tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tersangka berinisial SDA, ditangkap pada 23 mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat, karena menyebarkan konten berupa tuduhan adanya polisi dari negara lain yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan Aksi 22 Mei serta narasi polisi melakukan penembakan terhadap massa.

2. Tersangka berinisial ASR, ditangkap pada 26 Mei 2019 karena menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan dengan narasi terjadi persekusi terhadap habaib. Usia ASR masih 16 tahun sehingga dilakukan diversi.

3. Tersangka berinisial MN, ditangkap pada 26 Mei 2019 karena menyebarkan konten video seorang remaja meninggal dianiaya aparat di depan masjid di Tanah Abang.

4. Tersangka berinisial HO, ditangkap pada 26 Mei 2019 karena menyebarkan konten berisi provokasi massa serta informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, seperti polisi melakukan sweeping di masjid.

5. Tersangka berinisial RR, ditangkap pada 27 Mei 2019 di Palmerah, Jakarta Barat karena mengunggah ancaman membunuh tokoh nasional melalui akun Facebook, ditambah narasi dan foto.

6. Tersangka berinisial M ditangkap penyidik Polda Jateng pada 24 Mei 2019 karena menyebarkan informasi yang bersifat SARA atau menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

7. Tersangka MS ditangkap Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan konten tokoh nasional yang digantung serta narasi-narasi provokatif

8. Tersangka DS, ditangkap penyidik Polda Jawa Barat pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan konten berita hoaks adanya remaja usia 14 tahun tewas ditembak polisi.

9. Tersangka MA, ditangkap penyidik Polda Papua Barat pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan konten video dan foto bernarasi provokatif dan berisi ancaman terhadal salah satu tokoh nasional.

10. Tersangka H, ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 28 Mei 2019 dini hari karena mengunggah ancaman yang mengarah terhadap tokoh nasional.

"Semuanya ini sudah dianalisis oleh digital forensik Bareskrim, kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 14A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946," ucap Dedi Prasetyo.    

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019