Tangerang (ANTARA Bengkulu) - Tiga pegawai notaris ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang, Banten, akibat berjudi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Tangerang.

"Ada lima orang yang ditangkap saat berjudi, tiga diantaranya adalah pegawai notaris," kata Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Sinto Silitonga di Tangerang, Sabtu.

Kelima pelaku tersebut adalah ES, SF dan AS yang merupakan pegawai notaris di wilayah Gading Serpong, Karawaci dan Bintaro Jaya. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah US pemilik warung dan S sebagai penjual VCD.    
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan uang senilai Rp390 ribu dan kartu domino yang digunakan untuk berjudi.
Kelima pelaku tersebut, kata Sinto, sudah beberapa kali diperingatkan oleh pegawai kantor BPN sejak bulan puasa.

Namun, karena peringatan itu tidak dihiraukan, maka pegawai BPN melapor ke Polres Kota Tangerang untuk dilakukan tindakan.

"Pegawai kantor BPN sudah merasa resah karena kantor BPN kerap kali dijadikan arena untuk bermain judi," katanya.

Akibat perubuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancamana hukuman penjara selama 4 sampai 10 tahun.

ES, salah salah pelaku menuturkan bila dirinya beralasan berjudi hanya untuk mengisi waktu selama menunggu berkas - berkas.

"Hanya iseng saja sih pak semabil nunggu berkas diproses. Tidak ada niat judi beneran dan nilainya juga kecil," katanya. (ant)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012