Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Empat buronan korupsi APBD Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu, ditangkap Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung di dua lokasi Jakarta.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta, Minggu, menyebutkan keempat buronan itu saat ini statusnya terpidana dan mereka ditangkap di Jakarta.

"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Jakarta," katanya.

Keempat orang yang juga mantan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004 itu, yaknim Syarius bin Sukardi, Suwaryo, Siswandi dan Arsyad Hamzah.

Ia menyebutkan untuk terpidana Syarius bin Sukardi, Suwaryo dan Siswandi ditangkap di Fly over Pasar Cipulir Jakarta Selatan pada pukul 13.30 WIB.

Sedangkan untuk terpidana Arsyad Hamzah ditangkap di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada pukul 14.30 WIB.

Keempat terpidana tersebut diputus Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan Nomor 690K/Pidsus/2007 tanggal 6 Maret 2008 masing-masing divonis penjara.

"Saat ini keempatnya masih diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, hari ini  (15/10) diberangkatkan ke Bengkulu," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012