Padang (ANTARA Bengkulu) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah menandatangani izin pemeriksaan untuk 79 anggota DPRD sejumlah kabupaten dan kota selama 2012, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus pidana.

"Izin pemeriksaan yang ditandatangi gubernur itu, untuk 76 orang diperiksa sebagai saksi dan 3 orang sebagai tersangka terdapat pada lima daerah," kata Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Sumbar, Syafrizal di Padang, Minggu.

Ia merinci, izin yang pemeriksaan itu sebanyak 36 orang anggota DPRD dari Pasaman barat, 40 orang dari Pesisir Selatan, satu orang dari Pasaman dan satu orang dari Agam dan satu orang DPRD Padang.

Kasus yang anggota dari Pasaman Barat sebanyak 36 orang, merupakan izin pemeriksaan berkaitan dengan  Pergantian Antar Waktu (PAW).

Anggota DPRD yang ditandatangani izin pemeriksaan pada tahun mengalami peningkatan cukup luas biasa, dibandingkan pada 2010 dengan jumlah 10 orang, begitu juga pada 2011, hanya 10 anggota DPRD.

Izin pemeriksaan dikeluarkan untuk 10 anggota DPRD pada 2010, satu orang sebagai tersangka yakni anggota DPRD dari Dharmasraya dan sembilan orang sebagai saksi.

Sembilan anggota DPRD diperiksa sebagai saksi itu, tersebar di Kabupaten Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Payakumbuh dan Dharmasraya.

Sedangkan pada 2011, gubernur menekan 10 izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD, sebagai tersangka lima orang terdiri atas wakil rakyat dari Kabupaten Solok  Selatan, Limapuluh Kota, Pasaman, Agam dan Kota Padang.

Sementara lima orang izinnya berkaitan sebagai saksi, tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pasaman, Tanahdatar dan Kota Padang.

Ia menjelaskan, tiga orang izin pemeriksaan anggota DPRD sebagai tersangka yakni, "LE" atas dugaan tindak pidana penggelapan dana petani plasma KUD Mutiara Sawit Jaya.

Selanjutnya, anggota DPRD Pasaman Barat atas nama "An" DT Bandaro atas kasus dugaan tindak pidana memiliki atau mempergunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak.

Berikutnya, tambah dia, serta anggota DPRD Padang yakni, Muzni Zen atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012