KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustadz Lancip batal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Senin ini soal dirinya yang menyebut 60 orang ditembak, karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Menurut Argo, Ustaz Lancip tak bisa hadir karena ada kegiatan yang bersamaan. Akhirnya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, namun belum diketahui kapan agenda pemeriksaan selanjutnya.
"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," ujar Argo.
Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin yang bersangkutan menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kerusuhan pada Selasa, 21 dan Rabu, 22 Mei 2019.
Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Menurut Argo, Ustaz Lancip tak bisa hadir karena ada kegiatan yang bersamaan. Akhirnya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, namun belum diketahui kapan agenda pemeriksaan selanjutnya.
"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," ujar Argo.
Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin yang bersangkutan menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kerusuhan pada Selasa, 21 dan Rabu, 22 Mei 2019.
Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019