Kepolisian Sektor Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, berhasil menghentikan langkah pelarian Septa Zulhendri alias Asep, terpidana kasus narkoba divonis enam tahun yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Mei 2017 silam.

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Aprino Tamara di Pekanbaru, Senin, mengatakan Asep dibekuk setelah polisi menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilaporkan oleh seorang pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau beberapa waktu lalu.

"Dia ini terpidana kasus narkoba, vonis enam tahun dan baru menjalani hukuman 11 bulan," kata Apri.

Dia menjelaskan, Asep, pemuda 28 tahun tersebut ditangkap pada Minggu pekan lalu saat sedang berada di warung pecel lele sekitar Jalan Riau. Saat itu, jajarannya tengah mendalami laporan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Dalam penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu tersangkanya, yakni Asep. Dari penyelidikan mendalam, Asep pun berhasil dibekuk. Sementara seorang tersangka lainnya melarikan diri.

Saat digelandang ke kantor polisi dan dilakukan pendalaman, terungkap ternyata Asep merupakan satu dari ratusan Napi Sialang Bungkuk yang kabur 2017 silam.

Asep pun mengakui bahwa dia sempat menghuni hotel prodeo yang terkenal padat itu. Sementara itu, dalam kasus curanmor tersebut, Polisi tidak berhasil menemukan barang bukti kejahatan Asep. Sepeda motor itu, kata Apri, telah dijual tersangka di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kini Asep harus melanjutkan proses hukum kasus narkobanya. Dia juga terancam hukuman lebih berat karena telah kabur dan kembali terlibat kejahatan.

Sebanyak 478 tahanan dan narapidana dari Rutan Sialang Bungkuk kabur pada awal Mei 2017 lalu. Hasil penyelidikan diketahui pemicunya karena masalah kelebihan kapasitas dan pungli yang dilakukan oleh oknum pengamanan rutan terhadap tahanan.

Hingga kini, sebanyak 100 lebih tahanan yang berkeliaran dan belum berhasil ditangkap petugas.

Pewarta: Fazar Muhardi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019