Anggota Buser Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Eko Wijaya (37) warga Rajawali, Kecamatan Jelutung yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah kosong kawasan Jelutung, Kota Jambi dengan mengambil kalung berlian senilai puluhan jutaan rupiah bersama barang berharga lainnya milik korban.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukannya pada beberapa waktu lalu bersama dua rekannya yakni Bai Abdulrahman dan Rio yang kini menjadi buruan polisi karena melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, di Jambi Rabu.



Aksi pelaku dilakukannya pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong dan pelaku nekat mencongkel jendela rumah tersebut dan menggondol sejumlah barang berharga milik korban yakni, kalung berlian, jam tangan merk Rolex, Handphone, sepatu, camera serta barang-barang lainnya hingga kerugian mencapai Rp50 juta.

Dari hasil pencuriannya itu, pelaku Eko mendapat bagian berupa kalung berlian, handphone serta sepatu. Dirinya mengaku tidak mengetahui kalau kalung tersebut merupakan kalung berlian yang nilainya puluhan juta rupiah.

Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya di depan Hotel Bungo Kincai pada Jum'at pekan lalu (21/6) lalu sekira Pukul 18.00 WIB dan saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap barang bukti yang berhasil dijual termasuk dua rekan yang turut melakukan aksi pencurian rumah kosong itu.

Tersangka berhasil ditangkap setelah pemilik rumah yang bernama Herianto pengusaha alat kesehatan itu melaporkankan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan atas perbuatannya tersangka Eko harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi Mapolresta Jambi, tidak hanya itu tersangka juga dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 atau ke 3 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019