Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Habib Bahar Smith dapat mencoreng nama baik ulama maupun institusi pendidikan agama.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa juga merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.

Dengan demikian, Habib Bahar Smith oleh majelis hakim divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.

Majelis hakim memutuskan perbuatan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana.

Baca juga: Massa padati lokasi sidang vonis Bahar Smith

Selain itu, perbuatan Habib Bahar juga termasuk ke dalam merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata Edison.

Selain mencoreng nama ulama, Hakim juga menyebut hal yang meringankan, yakni Habib Bahar berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta telah berupaya melakukan perdamaian dengan korban dengan meminta maaf.

Baca juga: Bahar Smith: Tidak ada niat untuk menganiaya

Sementara itu vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Habib Bahar Smith dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan dengan merujuk kepada fakta-fakta persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim menjerat Habib Bahar sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan oleh Habib Bahar tersebut menimpa dua remaja yang menjadi korban yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.    

Baca juga: Bahar Smith dituntut enam tahun penjara

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019