Praktik poligami sudah hadir sebelum Islam,  praktik ini liar di masa jahiliyah di mana lelaki bisa menikah tanpa batas dan tanpa aturan yang membatasinya. Islam datang memberi batasan dan mengatur praktik ini agar maslahat bagi kehidupan berkeluarga.

"Bukan anjuran, tapi ayat ini sebenarnya mencela praktik poligami tanpa batas. Maka Islam membatasi, bunyi ayat sebenarnya bukan anjuran  tetapi mengatur membatasi,” kata Dr Agustin Hanafi, Tim Ahli Penyusun Qanun Hukum Keluarga, Selasa (10/7/2019) dalam acara diskusi publik bertajuk "Wacana Pembentukan Qanun Poligami di Aceh, Apakah Sudah Tepat?."

Diksusi bertempat di Café Rumoh Aceh UIN Ar-Raniry itu, menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, Ketua Prodi PMI Dr Rasyidah, MA, dan Ketua MISPI Aceh Syarifah Rahmatillah, SH, MH.

Agustin mengatakan, praktik poligami masa jahiliyah sama sekali tidak ada batas keadilan, artinya perempuan sangat dirugikan.

Baca juga: Ulama sebut dilegalkannya poligami solusi terbaik

Ia pun menegaskan, jika kaum lelaki ingin poligami dan berlindung di balik Sunnah Rasul, maka haruslah sesuai dengan apa yang Rasulallah Saw lakukan.

“Rasul itu monogami, hanya satu istri selama 25 tahun. Kemudian berpoligami 8 tahun. Kalau dianggap sunnah kenapa tidak mengambil waktu yang terpanjang itu yaitu monogami. Saat ia berpoligami semua istri beliau adalah janda berumur di atas 40 tahun, hanya Aisyah yang gadis. Rasul menikah para janda di mana suami mereka syahid di medan perang. Derajat janda pun terangkat saat dinikahi Rasul,” katanya.

Ia menegaskan, poligami buka sunnah. Jikalau mau bersunnah,  kata Agustin, maka nikahlah kembali dengan para janda dengan umur 40 tahun ke atas.

Ketua Panitia Diskusi, Gamal Achyar mengatakan, diskusi ini bagian dari respon akademik di lingkungan UIN Ar-Raniry terhadap isu yang sedang heboh saat ini di Aceh.

Ia juga mengatakan, ini bagian dari mengenalkan Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah.

Ia mengatakan, diskusi ini juga mengulas utus soal Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas saat ini di DPRA.

"Masalah poligami adalah 1 dari 200 pasal yang sedang dibahas. Qanun ini dilatarbelakangi banyaknya kasus nikah siri yang bermasalah di masyarakat Aceh," jelas Gamal Achyar.

Baca juga: Perbedaan pandangan soal poligami harus dihargai

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan, isu Qanun Poligami menjadi viral dalam dua pekan terakhir di Aceh.

Menurutnya, jika bicara syariat sering menjadi isu sensitif dan seksi di Aceh.

“Media sensitif jika bahas ini dan kita belum sama sekali mendapat koreksi dari draf qanun yang sudah dikonsultasikan ke kementerian agama,” ujarnya.

Musannif juga menyayangkan beberapa lembaga latas merespon pembahasan qanun keluarga yang menurutnya banyak pasal lain yang melindungi keluarga di Aceh.

"Mereka baca judulnya saja dan kasar merespon ini, padahal Qanun Keluarga hadir melindungi masa depan keluarga di Aceh," katanya.

Baca juga: Tanpa harus repot, sekarang nikah langsung dapat KK dan KTP
Baca juga: Saat ini sudah ada kelas pernikahan dan percintaan

Pewarta: Arif Ramdan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019