Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap M (42) seorang petani di Labuah Baru, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungrayakarena menanam 24 batang pohon ganja di kebun cabai miliknya pada Senin (21/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Op Kompol A Gucki, Kasat Res Narkoba Iptu Elvis Susilo dan Kasi Propam Iptu Yasrizal di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak pergi ke kebun.
Baca juga: BNNP Sumbar tangkap anak purnawirawan polisi edarkan narkoba
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan anggota berhasil mengamankan daun ganja dalam kantong plastik," katanya saat ekspose kasus di Aula Wibisono Polres setempat.
Ia mengatakan saat pengembangan tersangka mengakui bahwa daun ganja itu berasal dari kebun cabai miliknya yang berada di daerah perbukitan belakang rumah.
Mendapat informasi itu anggota langsung menuju lokasi dengan perjalanan sekitar 45 menit dan medan yang cukup berat.
Di lokasi kebun itu, tambahnya, anggota menemukan pohon ganja dengan tinggi 50 centimeter sampai dua meter.
Pohon ganja itu ditanam di lahan sekitar setengah hektare secara tumpang sari antara tanaman cabai dan kacang.
Baca juga: Tersandung kasus asusila dengan wanita bersuami, Wali Nagari dituntut mundur
"Sistem tumpang sari ini untuk mengelabui warga dan pihak kepolisian. Di lokasi kebun juga ditemukan daun ganja sudah dipanen dan sedang dikeringkan. Atas temuan itu, barang bukti kita bawa ke Mapolres setempat untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan pohon ganja itu dengan usia sekitar satu sampai enam bulan. Tersangka memperoleh bibitnya dari warga Aceh dan pihaknya sedang mengembangkan pemasok bibit ganja itu.
Daun ganja itu sudah beberapa kali dipanen dan langsung diedarkan sendiri kepada warga sekitar Tanjungraya, Matur dan Lubukbasung.
"Ini pengakuan tersangka kepada anggota penyidik. Tersangka sudah kita intai semenjak satu bulan lalu," katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengakui ini kasus kedua kepemilikan pohon ganja selama 2019, karena sebelumnya Polres setempat juga menangkap FW (40) yang menanam 81 batang pohon ganja di halaman rumahnya di Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Maturpada Rabu (27/2). (*)
Baca juga: Densus 88 lakukan penggeledahan sebuah rumah di Berok Nipah Padang
Baca juga: "Si Buyuang", aplikasi belajar budaya minang ciptaan mahasiswa Unand
Baca juga: Batu Malin Kundang Pantai Air Manis direvitalisasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Op Kompol A Gucki, Kasat Res Narkoba Iptu Elvis Susilo dan Kasi Propam Iptu Yasrizal di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak pergi ke kebun.
Baca juga: BNNP Sumbar tangkap anak purnawirawan polisi edarkan narkoba
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan anggota berhasil mengamankan daun ganja dalam kantong plastik," katanya saat ekspose kasus di Aula Wibisono Polres setempat.
Ia mengatakan saat pengembangan tersangka mengakui bahwa daun ganja itu berasal dari kebun cabai miliknya yang berada di daerah perbukitan belakang rumah.
Mendapat informasi itu anggota langsung menuju lokasi dengan perjalanan sekitar 45 menit dan medan yang cukup berat.
Di lokasi kebun itu, tambahnya, anggota menemukan pohon ganja dengan tinggi 50 centimeter sampai dua meter.
Pohon ganja itu ditanam di lahan sekitar setengah hektare secara tumpang sari antara tanaman cabai dan kacang.
Baca juga: Tersandung kasus asusila dengan wanita bersuami, Wali Nagari dituntut mundur
"Sistem tumpang sari ini untuk mengelabui warga dan pihak kepolisian. Di lokasi kebun juga ditemukan daun ganja sudah dipanen dan sedang dikeringkan. Atas temuan itu, barang bukti kita bawa ke Mapolres setempat untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan pohon ganja itu dengan usia sekitar satu sampai enam bulan. Tersangka memperoleh bibitnya dari warga Aceh dan pihaknya sedang mengembangkan pemasok bibit ganja itu.
Daun ganja itu sudah beberapa kali dipanen dan langsung diedarkan sendiri kepada warga sekitar Tanjungraya, Matur dan Lubukbasung.
"Ini pengakuan tersangka kepada anggota penyidik. Tersangka sudah kita intai semenjak satu bulan lalu," katanya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengakui ini kasus kedua kepemilikan pohon ganja selama 2019, karena sebelumnya Polres setempat juga menangkap FW (40) yang menanam 81 batang pohon ganja di halaman rumahnya di Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Maturpada Rabu (27/2). (*)
Baca juga: Densus 88 lakukan penggeledahan sebuah rumah di Berok Nipah Padang
Baca juga: "Si Buyuang", aplikasi belajar budaya minang ciptaan mahasiswa Unand
Baca juga: Batu Malin Kundang Pantai Air Manis direvitalisasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019