Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Jawa Barat mencatat sepanjang tahun 2019 dari 150 perusahaan, sebanyak 80 perusahaan diantaranya sudah melaporkan emisi buangan yang keluar dari perusahaan tersebut.

Kasi pengendalian pencemaran lingkungan DLH Cianjur, Evi Hidayah di Cianjur Rabu, mengatakan setiap perusahaan yang mempunyai cerobong asap diwajibkan melakukan pelaporan emisi selama enam bulan sekali.

"Setiap enam bulan sekali perusahaan harus melakukan pelaporan limbah yang sudah di keluar seperti limbah air dan udara emisi dengan melampirkan bukti hasil dari laboratorium terakreditasi untuk melakukan hal tersebut," katanya.

Ia menjelaskan laboratorium nantinya akan mengeluarkan hasil baku mutu, apakan menunjukkan udara emisinya berada di bawah baku mutu atau di atas baku mutu.

"Misalkan di atas baku mutu, maka harus dilakukan perbaikan cerobong asap, sedangkan bila baku mutunya berada di bawah akan dinyatakan aman," katanya.

Saat ini tutur dia, baru tercatat sekitar 60 persen atau sebanyak 80 perusahaan dari 150 perusahaan yang sudah melakukan pelaporan tentang udara emisi ke DLH Cianjur, sedangkan yang belum melakukan pelaporan akan segera dibina.

"Bagi perusahaan yang belum melakukan pelaporan emisi akan dilakukan tiga kali pembinaan, biasanya yang belum itu baru akan melakukan pelaporan setelah memasuki semester akhir," katanya.

Namun tambah dia, perusahaan yang belum melakukan pelaporan akan diberikan pembinaan sebanyak tiga kali, jika masih belum melakukan perbaikan akan segera dilaporkan ke seksi Gakum untuk ditindak lanjuti.

"Kami mengimbau semua perusahaan yang belum melakukan pelaporan udara emisi, diharapkan agar segera melaporkan, agar tidak mendapatkan sanksi berat," katanya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019