Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jadwal pelantikan anggota dewan periode 2019-2014 yang terpilih pada Pemilu 2019 belum ditentukan.
Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali usai menerima rombongan ketua dan anggota KPU Rejang Lebong, Jumat, mengatakan mereka masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu, mengingat 24 Agustus 2019 yang menjadi akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019, adalah akhir pekan.
Baca juga: KPU Rejang Lebong serahkan berita acara penetapan calon terpilih
"Meskipun masa bakti anggota DPRD Rejang Lebong periode 2014-2019 berakhir tanggal 24 Agustus nanti, namun untuk waktu pelantikannya belum kita tentukan karena masih akan dikoordinasikan dengan Pemprov Bengkulu terlebih dahulu," ujar dia.
Ali mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Bengkulu guna menanyakan apakah boleh pelantikan dewan terpilih nantinya dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2019, karena tanggal 24 Agustus adalah akhir pekan sehingga dikhawatirkan para undangan khususnya pejabat vertikal tidak bisa hadir termasuk ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup yang nantinya akan melantik anggota dewan terpilih.
"Kalau memang boleh dimundurkan, maka kemungkinan besar akan kita undur dan DPRD Rejang Lebong akan mengalami kekosongan sehari karena yang sekarang berakhir tanggal 24 Agustus," katanya.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap pelaku pembunuhan di lokasi pesta pernikahan
Kejadian serupa, menurut dia, pernah terjadi di salah satu daerah di Jawa, karena hari libur maka ketua PN di daerah itu tidak bisa hadir sehingga pelantikan anggota dewan terpilih tertunda sampai jadwal masuk kerja.
Ia mengemukakan kunjungan ketua, sekretaris, dan anggota KPU Rejang Lebong ke DPRD kabupaten itu adalah untuk menyampaikan hasil pleno penetapan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Rejang Lebong yang ditetapkan pada 22 Juli 2019.
"Ketua KPU bersama anggotanya ke sini untuk menyampaikan hasil pleno terkait dengan penetapan caleg terpilih untuk DPRD Rejang Lebong, setelah ini akan kita langsung bahas dengan Banmus untuk penjadwalan pelantikan sembari berkoordinasi dengan pihak provinsi," katanya.
Baca juga: Akhirnya Rejang Lebong memiliki universitas
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong bentuk delapan desa pariwisata
Baca juga: Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Curup mencapai Rp31,3 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali usai menerima rombongan ketua dan anggota KPU Rejang Lebong, Jumat, mengatakan mereka masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu, mengingat 24 Agustus 2019 yang menjadi akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019, adalah akhir pekan.
Baca juga: KPU Rejang Lebong serahkan berita acara penetapan calon terpilih
"Meskipun masa bakti anggota DPRD Rejang Lebong periode 2014-2019 berakhir tanggal 24 Agustus nanti, namun untuk waktu pelantikannya belum kita tentukan karena masih akan dikoordinasikan dengan Pemprov Bengkulu terlebih dahulu," ujar dia.
Ali mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Bengkulu guna menanyakan apakah boleh pelantikan dewan terpilih nantinya dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2019, karena tanggal 24 Agustus adalah akhir pekan sehingga dikhawatirkan para undangan khususnya pejabat vertikal tidak bisa hadir termasuk ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup yang nantinya akan melantik anggota dewan terpilih.
"Kalau memang boleh dimundurkan, maka kemungkinan besar akan kita undur dan DPRD Rejang Lebong akan mengalami kekosongan sehari karena yang sekarang berakhir tanggal 24 Agustus," katanya.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap pelaku pembunuhan di lokasi pesta pernikahan
Kejadian serupa, menurut dia, pernah terjadi di salah satu daerah di Jawa, karena hari libur maka ketua PN di daerah itu tidak bisa hadir sehingga pelantikan anggota dewan terpilih tertunda sampai jadwal masuk kerja.
Ia mengemukakan kunjungan ketua, sekretaris, dan anggota KPU Rejang Lebong ke DPRD kabupaten itu adalah untuk menyampaikan hasil pleno penetapan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Rejang Lebong yang ditetapkan pada 22 Juli 2019.
"Ketua KPU bersama anggotanya ke sini untuk menyampaikan hasil pleno terkait dengan penetapan caleg terpilih untuk DPRD Rejang Lebong, setelah ini akan kita langsung bahas dengan Banmus untuk penjadwalan pelantikan sembari berkoordinasi dengan pihak provinsi," katanya.
Baca juga: Akhirnya Rejang Lebong memiliki universitas
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong bentuk delapan desa pariwisata
Baca juga: Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Curup mencapai Rp31,3 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019