Panitia pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016-2021 di DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan pemilihan Wagub dilakukan sebelum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

"Kita prediksi memang di Agustus ini sudah dilakukan pemilihan. Bahkan mungkin kita targetkan sebelum 17 Agustus sudah pemilihan," kata Wakil Ketua Panlih Wagub Jonaidi, Rabu (31/7).

Meski demikian Jonaidi menyebut kepastian tanggal pemilihan Wagub masih menunggu ketetapan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu. 

Jonaidi menegaskan Panlih ini akan bekerja menyelenggarakan pemilihan Wagub berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Panlih juga tidak akan membuat aturan tambahan diluar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tata tertib yang miliki DPRD Provinsi Bengkulu sendiri.

Baca juga: Sidang paripurna tetapkan 17 orang panitia pemilihan Wagub

Kata Jonaidi, Panlih Wagub ini hanya menyusun pedoman teknis pemilihan saja. "Teknis pemilihan apakah pakai kertas suara, foto kandidat saja atau cukup namanya saja. Apakah dicoblos atau cukup ditulis nama saja," papar Jonaidi.

Ia menambahkan, Panlih telah menetapkan batas akhir kedua Cawagub yakni Muslihan DS dan Dedi Ermansyah menyerahkan dokumen persyaratan kepada Panlih pada Selasa (6/8) mendatang.

Sedangkan proses verifikasi dokumen berkas persyaratan kedua Cawagub akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak 6 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.

Sementara itu, Ketua Panlih Wagub Khairul Anwar menegaskan Panlih bisa saja menggugurkan Cawagub bila tidak memenuhi syarat.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan ya bisa saja terjadi (Digugurkan)," katanya.

Anwar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota pada pasal 24 ayat 3 huruf c mengatur tentang calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan dipilih di DPRD harus menyerahkan persyaratan pencalonan ke Panlih.

Pasal 24 tersebut juga menyebutkan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di DPRD diatur dalam tata tertib DPRD itu sendiri. 

Sedangkan persyaratan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca juga: Agustus Bengkulu sudah punya Wagub

"Kita mengakomodir tata tertib yang ada di DPRD tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kalau soal persyaratannya itu sama dengan syarat pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," paparnya.

Terkait Dedi Ermansyah yang saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, kata Anwar, yang bersangkutan harus membuat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai Cawagub.

Bila tidak Anwar memastikan Dedi Ermansyah tidak bisa ditetapkan sebagai Cawagub untuk kemudian dipilih oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Dedi Ermansyah mengatakan dirinya siap mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengikuti tahapan pemilihan wakil gubernur. "Iya kita siap untuk mengundurkan diri," katanya.

Selain itu ia mengaku telah menjalin komunikasi politik dengan beberapa partai yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Jika terpilih menjadi Wakil Gubernur Bengkulu ia menyatakan siap mendukung semua program yang telah dicanangkan oleh gubernur.

"Kita siap untuk ikut mensukseskan program yang telah dicanangkan oleh eksekutif maupun legislatif," paparnya.

Selain harus melengkapi persyaratan, kedua Cawagub juga harus memaparkan visi dan misi mereka dihadapan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Visi dan misi tersebut tentunya harus sejalan dengan visi dan misi Gubernur Bengkulu saat ini.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019