Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menindaklanjuti laporan dari Kementerian Agama setempat terkait sebungkus daging hewan kurban pada Idul Adha 1433 Hijriah yang dijadikan sesajen oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi.

"Kalau laporan dari Kementerian Agama sepekan lalu itu kita lihat dulu niatnya, dengan mempelajari bukti-bukti yang ada" kata Ketua Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pekem) Kabupaten Mukomuko, Amran Lakoni, di Mukomuko, Selasa.

Untuk membuktikan apakah tindakan PT Sapta Sentosa JAya Abadi (SSJA) itu termasuk pelecehan agama atau tidak.

"Secepatnya kami panggil seluruh anggota Pakem untuk membahas bersama persoalan sesajen itu," ujarnya.

Sejumlah anggota Pakem yang akan dipanggil tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat , yakni bagian kesejahteraan rakyat pemerintah setempat, kantor kesatuan bangsa, politik, dan sandi, serta Kepolisian setempat.

Namun, lanjutnya, fokus Pakem dalam persoalan itu untuk mengetahui dampak perbuatan perusahaan yang mengunakan daging hewan kurban sebagai sesajen terhadap masyarakat terutama dekat perusahaan itu.

Karena kata dia, yang perlu dihindari saat ini jangan sampai masyarakat menjadi resah yang pada akhirnya menimbulkan gejolak di tengah masyarakat akibat perbuatan tersebut.

Sementara itu Tim Pencari Fakta Kementrian Agama setempat menyatakan telah mengantongi bukti sebungkus daging hewan kurban saat Idul Adha 1433 Hijriah sampai dijadikan sesajen oleh Manajer PT Sapta Sentosa Jaya Abadi.

"Memang terjadi sesajen, faktanya sudah kita ambil dari karyawan," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, Hamdani.

Terkait tindakan dari manajer PT Sapta Santosa Jaya Abadi (SSJA) yang mengunakan hewan kurban pada Idul Adha 1433 Hijriah sebagai sesajen, menurut dia, dalam Islam itu tidak boleh.

"Dari keterangan karyawan hewan kurban yang digunakan untuk sesajen itu sudah dibagikan, ditambah lagi sesajen itu budaya mereka, namun waktunya yang tidak pas bertepatan dengan lebaran Idul Adha 1433 Hijriah," ujarnya lagi.

Namun, pihaknya tidak memiliki kapasitas memutuskan persoalan itu salah atau benar, biarkan seluruh keputusan itu dari Pakem dan FKUB.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012