Warganet mengkritisi keterangan pada papan rambu perluasan rekayasa lalu lintas plat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat.
 
Pada laman tersebut sejumlah petugas berseragam Dishub DKI Jakarta sibuk menyebarkan selebaran informasi kepada sejumlah pengendara di jalanan.
 
Sebagian personel juga tampak mempersiapkan beberapa papan rambu larangan belok, larangan lurus dan larangan melintas.
 
Pada keterangan gambar tercantum "Pemasangan rambu-rambu pembatasan lalu lintas ganjil-genap di mulut ruas jalan ganjil-genap," katanya.
 
Kebijakan Pemprov DKI memperluas area ganjil-genap juga diiringi dengan perubahan jam operasional, yaitu mulai 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hari Senin sampai dengan Jumat. Kecuali berplat nomor ganjil di tanggal ganjil, plat nomor genap di tanggal genap dan Sabtu dan hari libur nasional.
 
Postingan gambar sosialisasi tersebut juga menuai komentar beragam dari warganet.
 
"Apakah pernah disurvei bahwa tulisan pada keterangan di bawah rambu itu dapat dibaca oleh pengendara roda empat saat berkendara dengan kecepatan 30 km/jam?," tanya pemilik akun @frandosinaga18.
 
"Terlalu kecil rambunya. Kebaca kalo udah deket dan udah pasti kena tilang karena telanjur masuk karena baru kebaca," kata @fandikeanu29.
 
"Kalau bisa sekalian diberlakukan juga di jalan mulai dari Kampung Melayu sampai Casablanca Karet Sudirman, karena kalau pagi dan sore macet sekali," ujar @anton_p_hr.
 
"hahhahahaaj iya nih min @dishubdkijakarta, plang dilarang
parkir segede gitu masih ga keliatan apalagi ini. Jangan nti di kira mo ngejebak kaya promo *syarat dan ketentuan berlaku," ujar @valle_robbie46.
 
"Mantaaabb ndaan bangmiin @dishubdkijakarta , tapi apa gak kekecilan, takut gak ke baca tulisannya ama yang driver yang kacamata atau yang lansia," @markirteruss.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019