Kepolisian Sektor Semparuk berhasil mengamankan ribuan telur penyu milik penumpang  KM. Sabuk Nusantara 38 di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Rabu, 14 Agustus 2014  kita berhasil mengamankan 1.340 butir telur yang dibawa pelaku dengan inisial N warga Kelurahan Sedau, Kota Singkawang," ujar Kapolsek Semparuk, Iptu Aswin Mahawan saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Ia menjelaskan pengamanan telur penyu tersebut berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat bahwa KM. Sabuk Nusantara 38 yang akan merapat atau berlabuh di Pelabuhan Sintete, salah satu penumpangnya membawa telur Penyu.

"Dengan informasi yang ada selanjutnya petugas saya langsung memimpin bersama dengan anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sambas melakukan penyelidikan," papar dia.

Lanjutnya, setelah KM. Sabuk Nusantara 38 tersebut berlabuh kemudian salah satu penumpang yang diduga membawa telur pnyu menurunkan barang bawaannya kemudian petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang/terlapor tersebut..

"Memang benar adanya ditemukan ribuan telur penyu yang dikemas dalam kardus, toples dan kantong plastik," jelasnya.

Menurutnya bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau/sarang satwa yang dilindungi, sebagaimana di maksud Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Knservasi Smber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

"Pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No. 5 Tahun 1990 tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," kata dia.

Terhadap kasus yang ada, saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan yang ada seperti kasus telur penyu ini. Apa pun alasannya, hewan yang dilindungi harus kita jaga. Jika masih melanggar maka sanksi kepada pelaku berlaku," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019