Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan kegiatan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (Sehat) dari pemerintah provinsi setempat selesai pada bulan September 2019.

“Kita masih punya waktu sampai bulan September tahun ini untuk melaksanakan program ini. Kami berharap masih ada penambahan masyarakat nelayan yang mengajukan program ini,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak 74 nelayan di daerah ini telah mengusulkan proposal permohonan bantuan pembuatan sertifikat sebanyak 74 bidang tanah gratis melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah  kepada pemerintah provinsi setempat. Angka ini masih kurang dari kuota program sebanyak 100 bidang tanah.

Nasyyardi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan proposal usulan permohonan bantuan pembuatan sertifikat tanah gratis itu kepada pemerintah provinsi setempat.

Ia mengatakan, sejumlah nelayan di Kecamatan Teramang Jaya rencananya juga akan mengajukan proposal usulan permohonan bantuan pembuatan sertifikat gratis melalui program ini.

“Saat ini kami masih menunggu proposal usulan permohonan bantuan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program ini dari sejumlah nelayan di Kecamatan Teramang Jaya,” ujarnya pula.

Pihaknya sejak bulan April 2019 melakukan identifikasi nelayan untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program Sehat nelayan ini.

Instansinya juga melakukan identifikasi untuk memastikan nelayan setempat yang memiliki lahan, baik lahan perumahan maupun lahan pertanian dan perkebunan tetapi belum memiliki sertifikat.

Bahkan, katanya, pihaknya juga meminta bantuan kepada seluruh ketua kelompok usaha bersama nelayan dan kepala desa untuk mendata nelayan yang ingin mendapatkan bantuan sertifikat gratis.

Ia optimistis jumlah masyarakat nelayan setempat yang mengajukan permohonan bantuan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah melebihi dari kuota yang ditetapkan sebanyak 100 orang. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019