Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Indonesia menemui sejumlah siswa SD Negeri 62 Kota Bengkulu guna mendalami dugaan adanya eksploitasi anak dalam kasus sengketa lahan sekolah itu. 

"Saya atas nama Komnas Perlindungan Anak yang mempunyai kepentingan untuk membela anak atas hak pendidikan anak," kata Aris Merdeka Sirait di lahan yang digunakan siswa SD 62 untuk belajar di Bengkulu, Kamis. 

Ia mengatakan mengunjungi para pelajar sekolah itu karena ingin mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai sengketa lahan yang mengorbankan anak-anak. 

Jika unsur eksploitasi terpenuhi maka hal tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses secara tegas. 

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 pasal 78 D yang berbunyi setiap orang yang mendukung terjadinya pelanggaran terhadap anak termasuk segala bentuk eksploitasi  ekonomi, seksualitas, kekerasan itu dapat dipindana selama lima tahun. 

"Jadi jika ada unsur-unsur yang mendorong siapapun itu, walaupun orang tua kandung jika mengandung unsur eksploitasi anak saya tidak akan mundur karena itu prinsip penegakan kepada anak," ucapnya. 

Aris menyebutkan jika yang dilakukan oleh anak-anak SDN 62 seperti turun ke jalan serta membawa kardus untuk meminta sumbangan termasuk eksploitatif. 

"Apa hubungannya anak dengan ganti rugi, tidak ada urusannya dan itu termasuk eksploitatif,"  ujarnya.

Terakhir ia menyebutkan bahwa saat ini perlindungan anak sangat ketat dan sudah ada aturan yang melindungi, karena itu masyarakat diimbau untuk lebih mengedepankan hak anak-anak dalam segala hal.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019