Satuan Reskrim Polres Boyolali melakukan pemeriksaan tersangka kasus penggelapan uang milik PT Prima Cosmic Screen Graphics (PCSG) senilai Rp1,214 miliar, di Desa Butuh RT 06 RW 01 Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Tersangka tersebut, yakni Pasma Hapsari (28), warga Kampung Bhayangkara RT 05 RW 15 Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali, kini masih diperiksa tim penyidik, kata Kepala Polres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, saat gelar kasus di Boyolali, Kamis.

Menurut Kapolres, tersangka tersebut sebelumnya menjabat sebagai staf senior akunting di PT PCSG di Desa Butuh Mojosongo Boyolali. Tersangka memiliki tugas pokok, salah satunya, secara rutin melakukan pemindahan dana perusahaan dari rekening CIMB Niaga Boyolali ke rekening BCA Boyolali atas nama PT PCSG.

Namun, tersangka selama melakukan tugasnya memindahkan dana perusahaan melakukan penarikan atau transaksi sebanyak empat kali pada periode September hingga Oktober 2017. Tersangka bekerja di PT PCSG sejak 11 April 2016.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka pengaku empat kali melakukan pencairan dana perusahaan untuk kebutuhan pribadi, pertama pada tanggal 15 September 2017 sebanyak Rp200 juta, kemudian tanggal 16 Otober 2017 dua kali yakni Rp275 juta, dan Rp500 juta.

Tersangka pada tanggal 31 Oktober 2017 kembali lagi melakukan pencairan dana untuk kebutuhan pribadi, sebanyak Rp239,999 juta sehingga totalnya perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1,214 miliar.

"Kami pada tanggal 18 September 2018 mendapat laporan itu dari pihak perusahaan, dan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti. Tersangka ternyata sebelumnya juga keluar dari tempat bekerjaannya dan bersembunyi," katanya.

Polisi yang masih melakukan pencarian terhadap tersangka kemudian berhasil menangkap di tempat persembunyiannya di Boyolali, pada Senin (9/9), dan kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti antara lain laporan hasil audit dari perusahaan, rekening BCA, rekening koran CIMB Niaga, laporan keuangan yang dipalsukan, uang hasil kejahatan dibelanjakan puluhan alat rumah tangga seperti televisi, kulkas, mesin cuci, kompor gas, set kursi sofa, iPhone, dan lainnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019