Jambi (ANTARA Bengkulu) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Senin mengatakan konflik antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh di daerah tersebut telah selesai.
Menurut Gubernur, antara Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh sudah menunjukkan sikap yang melunak, bahkan dalam beberapa undangan kedua pihak datang dan bahkan saling kunjung mengunjungi.
"Kemarin saya sudah panggil keduanya dan mereka hadir, bahkan keduanya saling kunjung-mengunjungi. Saat pembukaan Festival Danau Kerinci Wali Kota Sungai Penuh datang, dan Bupati Kerinci datang ke rumah dinas Wali Kota. Saya pikir ini pertanda baik," kata Hasan Basri Agus.
Menurut Gubernur, persoalan pemekaran dan aset di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak perlu dipersoalkan lagi, sebab bagaimanapun pemekaran Kota Sungai Penuh adalah keinginan kabupaten induk.
"Bagaimanapun pemekaran Kota Sungai Penuh adalah keinginan kabupaten induk, namun diminta juga pengertian dari Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memberikan persiapan kepada Kabupaten Kerinci untuk pindah ke ibu kotanya dan memiliki aset sendiri," ucapnya.
Dua pekan belakangan pemberitaan di berbagai media di Provinsi Jambi menyoroti memanasnya hubungan Bupati Kerinci Murasman dengan Wali kota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri terkait soal aset kedua daerah.
Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh diatur oleh Undang-Undang No. 25 tahun 2008. Hingga batas waktu 5 tahun sejak Undang-Undang tersebut diterbitkan, Pemkab Kerinci dinilai belum menyerahkan aset ke Pemkot Sungai Penuh.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kerinci berencana akan menggugat Undang-Undang No 25 Tahun 2008 tentang pemekaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi, dan akan menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal, meminta agar persoalan antara Pemkab Kerinci dengan Pemkot Sungai Penuh, Provinsi Jambi segera diselesaikan agar jangan sampai menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menurut dia, wacana menggabungkan kembali dua wilayah ini menjadi satu pemerintah daerah merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak.
"Secara sosial budaya Kerinci dan Sungaipenuh itu satu induk dan terkenal dengan nama Kincai. Namun justru setelah pemekaran dilakukan, konflik terjadi. Ini jelas ada yang salah dalam pemekaran Kota Sungai Penuh itu," katanya.
Dijelaskan Gusrizal, APBD Kabupaten Kerinci hanya mencapai Rp8 milyar per tahun, sementara Sungaipenuh mendapat Rp12 Miliar. Padahal sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci sebelum dimekarkan mencapai Rp 20 miliar.
"Apa yang dapat dilakukan dengan APBD sebanyak itu. Penduduk Kabupaten Kerinci justru lebih banyak ketimbang Sungaipenuh yang penduduknya sedikit," katanya.
Menurut dia, masyarakat harus mendukung terjadinya penggabungan kembali Kerinci menjadi satu kabupaten, sehingga Kerinci dapat membangun dengan dana yang relatif lebih banyak dari pada saat dimekarkan.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Rahadi Zakaria yang dikonfirmasi terkait soal aset Kerinci dan Sungai Penuh itu mengatakan, masing-masing daerah harus berlaku arif dan bijaksana, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Dalam klausul Undang-Undang, aset diserahkan ke kota. Namun jangan sampai Kota Sungaipenuh kaya raya dan Kabupaten Kerinci bangkrut," katanya di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (12/11).
Menurut dia, harus dicarikan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Menurut Gubernur, antara Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh sudah menunjukkan sikap yang melunak, bahkan dalam beberapa undangan kedua pihak datang dan bahkan saling kunjung mengunjungi.
"Kemarin saya sudah panggil keduanya dan mereka hadir, bahkan keduanya saling kunjung-mengunjungi. Saat pembukaan Festival Danau Kerinci Wali Kota Sungai Penuh datang, dan Bupati Kerinci datang ke rumah dinas Wali Kota. Saya pikir ini pertanda baik," kata Hasan Basri Agus.
Menurut Gubernur, persoalan pemekaran dan aset di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak perlu dipersoalkan lagi, sebab bagaimanapun pemekaran Kota Sungai Penuh adalah keinginan kabupaten induk.
"Bagaimanapun pemekaran Kota Sungai Penuh adalah keinginan kabupaten induk, namun diminta juga pengertian dari Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memberikan persiapan kepada Kabupaten Kerinci untuk pindah ke ibu kotanya dan memiliki aset sendiri," ucapnya.
Dua pekan belakangan pemberitaan di berbagai media di Provinsi Jambi menyoroti memanasnya hubungan Bupati Kerinci Murasman dengan Wali kota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri terkait soal aset kedua daerah.
Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh diatur oleh Undang-Undang No. 25 tahun 2008. Hingga batas waktu 5 tahun sejak Undang-Undang tersebut diterbitkan, Pemkab Kerinci dinilai belum menyerahkan aset ke Pemkot Sungai Penuh.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kerinci berencana akan menggugat Undang-Undang No 25 Tahun 2008 tentang pemekaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi, dan akan menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal, meminta agar persoalan antara Pemkab Kerinci dengan Pemkot Sungai Penuh, Provinsi Jambi segera diselesaikan agar jangan sampai menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menurut dia, wacana menggabungkan kembali dua wilayah ini menjadi satu pemerintah daerah merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak.
"Secara sosial budaya Kerinci dan Sungaipenuh itu satu induk dan terkenal dengan nama Kincai. Namun justru setelah pemekaran dilakukan, konflik terjadi. Ini jelas ada yang salah dalam pemekaran Kota Sungai Penuh itu," katanya.
Dijelaskan Gusrizal, APBD Kabupaten Kerinci hanya mencapai Rp8 milyar per tahun, sementara Sungaipenuh mendapat Rp12 Miliar. Padahal sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci sebelum dimekarkan mencapai Rp 20 miliar.
"Apa yang dapat dilakukan dengan APBD sebanyak itu. Penduduk Kabupaten Kerinci justru lebih banyak ketimbang Sungaipenuh yang penduduknya sedikit," katanya.
Menurut dia, masyarakat harus mendukung terjadinya penggabungan kembali Kerinci menjadi satu kabupaten, sehingga Kerinci dapat membangun dengan dana yang relatif lebih banyak dari pada saat dimekarkan.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Rahadi Zakaria yang dikonfirmasi terkait soal aset Kerinci dan Sungai Penuh itu mengatakan, masing-masing daerah harus berlaku arif dan bijaksana, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Dalam klausul Undang-Undang, aset diserahkan ke kota. Namun jangan sampai Kota Sungaipenuh kaya raya dan Kabupaten Kerinci bangkrut," katanya di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (12/11).
Menurut dia, harus dicarikan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012