Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap pembunuh perempuan berumur 20 tahun yang dibuang di parit hingga ditemukan seorang warga dalam kondisi mengenaskan.
"Pembunuh Eka Pratiningsih tersebut tidak lain pamannya sendiri bernama Suwito Widadno (55) warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut, sebelum nyawa korban dihabisi pelaku pada Kamis 29 Agustus 2019, Eka mengajaknya untuk mencari ikan.
Kemudian korban menanyakan di mana lokasi tempat yang enak mencari ikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan tersebut mengatakan lokasi yang akan dituju adalah di jalan arah ke Kota Banjarmasin.
Setelah mendengar penjelasan pamannya, pada pukul 15.00 WIB pelaku dan korban berangkat dari rumah menuju ke Jalan Sanang berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Setibanya di lokasi, pelaku dan korban masuk ke arah semak-semak menyusuri parit sejauh kurang lebih 500 meter dari pinggir Jalan Sanang. Entah mengapa tiba-tiba sang paman timbul nafsu dan hasrat terhadap keponakannya tersebut.
"Saat itu pelaku mendekati dan berusaha untuk memeluk serta mencium korban dari depan, namun korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia," katanya.
Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku memasukan jenazah korban ke dalam parit.
"Jenazah korban ditutupi dahan dan ranting serta dedaunan kering agar tidak ketahuan oleh siapapun," ucap orang nomor satu di Polres Palangka Raya tersebut.
Dari kasus tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KH 2157 NT sebagai sarana tindak kejahatan, satu unit handphone Redmi Note 5A milik korban, helm, tiga baju, bra, celana dan celana dalam yang melekat pada tubuh korban.
Bahkan polisi guna memastikan bagaimana kronologis yang sebenarnya, juga langsung melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian. Sedangkan korban diperagakan oleh seorang polwan yang bertugas di Mapolres Palangka Raya.
Atas perbuatannya Suwito Widadno kini mendekam di sel Polres Palangka Raya. Pelaku yang tega membunuh keponakannya sendiri itu juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang tentang Penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kalau ancaman hukuman kurungan penjara dari Pasal 338 tersebut, yakni 15 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Pembunuh Eka Pratiningsih tersebut tidak lain pamannya sendiri bernama Suwito Widadno (55) warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan pelaku yang ditangkap di kediamannya tersebut, sebelum nyawa korban dihabisi pelaku pada Kamis 29 Agustus 2019, Eka mengajaknya untuk mencari ikan.
Kemudian korban menanyakan di mana lokasi tempat yang enak mencari ikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan tersebut mengatakan lokasi yang akan dituju adalah di jalan arah ke Kota Banjarmasin.
Setelah mendengar penjelasan pamannya, pada pukul 15.00 WIB pelaku dan korban berangkat dari rumah menuju ke Jalan Sanang berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Setibanya di lokasi, pelaku dan korban masuk ke arah semak-semak menyusuri parit sejauh kurang lebih 500 meter dari pinggir Jalan Sanang. Entah mengapa tiba-tiba sang paman timbul nafsu dan hasrat terhadap keponakannya tersebut.
"Saat itu pelaku mendekati dan berusaha untuk memeluk serta mencium korban dari depan, namun korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia," katanya.
Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku memasukan jenazah korban ke dalam parit.
"Jenazah korban ditutupi dahan dan ranting serta dedaunan kering agar tidak ketahuan oleh siapapun," ucap orang nomor satu di Polres Palangka Raya tersebut.
Dari kasus tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KH 2157 NT sebagai sarana tindak kejahatan, satu unit handphone Redmi Note 5A milik korban, helm, tiga baju, bra, celana dan celana dalam yang melekat pada tubuh korban.
Bahkan polisi guna memastikan bagaimana kronologis yang sebenarnya, juga langsung melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian. Sedangkan korban diperagakan oleh seorang polwan yang bertugas di Mapolres Palangka Raya.
Atas perbuatannya Suwito Widadno kini mendekam di sel Polres Palangka Raya. Pelaku yang tega membunuh keponakannya sendiri itu juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang tentang Penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kalau ancaman hukuman kurungan penjara dari Pasal 338 tersebut, yakni 15 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019