Mukomuko, Bengkulu, (ANTARA Bengkulu)- Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sepakat mengakhiri kasus PT Sapta Sentosa Jaya Abadi yang mengunakan daging hewan kurban pada Idul Adha 1433 Hijriah, untuk sesajen.
Pegawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di daerah itu sepakat mengakhiri kasus itu dari hasil rapat yang dihadiri oleh anggotanya, dengan manejer PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) Hillari Chopcan, di Mukomuko, Kamis.
Ketua Pakem sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Amran Lakoni menyatakan laporan dari Kementerian Agama setempat dan keterangan saksi dan Manajer PT SSJA tentang sebungkus daging hewan kurban digunakan untuk sesajen, masih sama tidak ada unsur penodaan agama di dalamnya.
"Hillari melakukan sesajen sesuai kepercayaan beliau sebagai umat Hindu, sedangkan daging yang digunakan untuk sesajen itu bukan lagi hewan kurban karena digunakan setelah diperoleh dari orang yang telah menerima daging tersebut," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, "momen" atau waktu melakukan sesajen yang kurang tepat pada saat umat muslim sedang memperinagti hari raya Idul Adha 1433 Hijriah.
"Kalau itu kami sarankan agar perusahaan kedepan hati-hati supaya perbuatanya tidak menyinggung agama dan kepecayaan tertentu," ujarnya.
Apalagi, kata dia, di daerah itu banyak umat muslimnya sekitar 99 persen, sehingga perlu ada toleransi antar agama.
Setelah Pakem resmi mengakhiri persoalan itu, ia berharap, tidak ada lagi pihak-pihak lainnya di daerah itu yang berusaha untuk mempolitisir persoalan itu.
"Semunya sudah `klar` jangan ada lagi persoalan di kemudian hri lagi karena dari hasil penelusuran kami ditambah keterangan dari saksi dan pimpinan PT SSJA, memang tidak ada unsur penodaan agama dalam persoalan itu," ujarnya pula.(fto)


Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012