Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth menuntut Susanto alias Anto (31), seorang pengrajin emas selama 3,5 tahun penjara karena telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan Basir selaku korban sebesar Rp18,1 juta.
"Meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan," kata JPU di Ambon, Senin.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Susanso pada tanggal Juni 2019 sekitar pukul 16:00 WIT ditemui saksi korban.
Antara keduanya sudah saling mengenal dan saksi korban menyerahkan sebuah lempengan emas seberat 33 gram kepada terdakwa sebagai pegrajin emas.
Tujuannya agar tedakwa bisa membuat lempengan emas ini menjadi perhiasan cincin, gelang, dan anting agar nantinya akan dijual kembali oleh saksi korban ke pasaran.
Menurut JPU, keduanya sudah bersepakat untuk mengerjakan perhiasan dari lempengan emas tersebut selama sembilan hari dan satu gramnya akan dibayar Rp40.000 kepada terdakwa.
Setelah batas waktu yang disepekati berakhir, saksi korban menanyakan perhiasan yang dikerjakan terdakwa namun dijawab belum selesai, sehingga saksi korban curiga dan mendatangi rumah terdakwa di Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Terdakwa kemudian memperlihatkan sebuah lempengan emas dan memberikannya kepada saksi korban, namun dia curiga dan memeriksanya dengan air raksa dan ketahuan lempengan itu adalah sebuah tembaga.
Saksi korban kemudian meminta lempengan emas yang asli seberat 33 gram namun terdakwa mengaku telah menjualnya kepada orang lain, sehingga masalah ini dilaporkan ke polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoesia Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan," kata JPU di Ambon, Senin.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Susanso pada tanggal Juni 2019 sekitar pukul 16:00 WIT ditemui saksi korban.
Antara keduanya sudah saling mengenal dan saksi korban menyerahkan sebuah lempengan emas seberat 33 gram kepada terdakwa sebagai pegrajin emas.
Tujuannya agar tedakwa bisa membuat lempengan emas ini menjadi perhiasan cincin, gelang, dan anting agar nantinya akan dijual kembali oleh saksi korban ke pasaran.
Menurut JPU, keduanya sudah bersepakat untuk mengerjakan perhiasan dari lempengan emas tersebut selama sembilan hari dan satu gramnya akan dibayar Rp40.000 kepada terdakwa.
Setelah batas waktu yang disepekati berakhir, saksi korban menanyakan perhiasan yang dikerjakan terdakwa namun dijawab belum selesai, sehingga saksi korban curiga dan mendatangi rumah terdakwa di Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Terdakwa kemudian memperlihatkan sebuah lempengan emas dan memberikannya kepada saksi korban, namun dia curiga dan memeriksanya dengan air raksa dan ketahuan lempengan itu adalah sebuah tembaga.
Saksi korban kemudian meminta lempengan emas yang asli seberat 33 gram namun terdakwa mengaku telah menjualnya kepada orang lain, sehingga masalah ini dilaporkan ke polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoesia Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019