Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Anggota Polda Bengkulu menggagalkan rencana aksi penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis bensin sebanyak 38 jerigen di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Kasubdit Tipiter Polda Bengkulu, AKBP Rudi Setiawan melalui Kanit Tipiter, Kompol Yudi Kurniawan, Rabu mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Selasa (28/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pembelian BBM subsidi itu dilakukan Cn (40) seorang supir travel warga Kelurahan Tanjung Mulia Kabupaten Bengkulu Selatan," katanya.

Pelaku bersama seorang rekannya, Riki membeli BBM dengan menggunakan mobil jenis SPV yang dibawanya sehari-hari.

Aksi tersebut digagalkan atas penyelidikan tim Propram Polda yang mencurigai adanya BBM bersubsidi di dalam mobil berwarna hitam itu.

Tim Propram kemudian mengikuti mobil tersebut dan tiba di Renah Panjang Kecamatan Sukaraja, Seluma polisi meminta supir menghentikan mobilnya.

"Setelah dicek, di bagian belakang mobil kami temukan 38 jerigen berisi BBM dan setiap jerigennya berisi 35 liter bensin," katanya.

Ketika dimintai dokumen dan surat izin, supir tidak bisa memberikannya.

Dengan kata lain menurutnya para pelaku membeli tanpa dokumen sehingga keduanya serta barang bukti saat ini diamankan di Polda Bengkulu.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Cn, BBM tersebut dibelinya dari SPBU Sukaraja. Harga pembelian sebesar Rp5.800 per liter atau lebih mahal dari harga normalnya yakni sebesar Rp4.500 per liter.

Dengan kata lain, setiap satu liternya, pemilik SPBU mendapatkan keuntungan Rp800.

"Saya sudah beberapa kali bawa BBM namun tidak pernah tertangkap, BBM ini rencananya mau dijual lagi," katanya.

Ia mengatakan, setiap membawa penumpang ke Bengkulu, pulangnya membawa BBM ke Manna, Bengkulu Selatan.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Migas pasal 55 dan atau pasal 53 huruf B dan D dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012