Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan sebanyak 25 ekor satwa yang dilindungi hasil sitaan tindak pidana di Kabupaten Merauke.
Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke Irwan Efendi di Jayapura, Rabu, mengatakan satwa tersebut adalah barang bukti dari hasil Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK bersama stakeholders terkait pada 14 September 2019.
"Jenis satwa yang dilepasliarkan yakni Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, Bayan (Eclectus roratus) sebanyak lima ekor dan Cenderawasih (Paradisae apoda) satu ekor," katanya.
Menurut Irwan, satwa-satwa tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh dokter, di mana hasil pemeriksaan, semua satwa dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat alami.
"Kawasan Zona Rimba Taman Nasional Wasur dipilih sebagai lokasi pelepasliaran dengan beberapa pertimbangan terkait kesejahteraan satwa liar," ujarnya.
Dia menjelaskan pertimbangan tersebut di antaranya merupakan habitat alam bagi jenis-jenis satwa tersebut, memiliki luasan yang cukup dan daya dukung habitat yang memadai, termasuk ketersediaan pakan alami yang melimpah, serta terbebas dari aktivitas ilegal manusia serta jauh dari pemukiman masyarakat.
Senada dengan Irwan Efendi, Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengatakan wilayah Bumi Cenderawasih memiliki keanekaragaman hayati khususnya TSL yang sangat tinggi sehingga pihaknya berkomitmen membangun sinergitas secara kolaboratif dengan seluruh stakeholders, melakukan penyadartahuan, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku.
"Hal ini telah tertuang dalam Deklarasi Bersama yang dilakukan pada 25 September 2019 bersama Polda Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Lantamal X, Lanud Silas Papare, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Balai Karantina Ikan, Balai Karantina Pertanian, dan Balai Gakkum LHK Wilayah Papua-Maluku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke Irwan Efendi di Jayapura, Rabu, mengatakan satwa tersebut adalah barang bukti dari hasil Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK bersama stakeholders terkait pada 14 September 2019.
"Jenis satwa yang dilepasliarkan yakni Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, Bayan (Eclectus roratus) sebanyak lima ekor dan Cenderawasih (Paradisae apoda) satu ekor," katanya.
Menurut Irwan, satwa-satwa tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh dokter, di mana hasil pemeriksaan, semua satwa dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat alami.
"Kawasan Zona Rimba Taman Nasional Wasur dipilih sebagai lokasi pelepasliaran dengan beberapa pertimbangan terkait kesejahteraan satwa liar," ujarnya.
Dia menjelaskan pertimbangan tersebut di antaranya merupakan habitat alam bagi jenis-jenis satwa tersebut, memiliki luasan yang cukup dan daya dukung habitat yang memadai, termasuk ketersediaan pakan alami yang melimpah, serta terbebas dari aktivitas ilegal manusia serta jauh dari pemukiman masyarakat.
Senada dengan Irwan Efendi, Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengatakan wilayah Bumi Cenderawasih memiliki keanekaragaman hayati khususnya TSL yang sangat tinggi sehingga pihaknya berkomitmen membangun sinergitas secara kolaboratif dengan seluruh stakeholders, melakukan penyadartahuan, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku.
"Hal ini telah tertuang dalam Deklarasi Bersama yang dilakukan pada 25 September 2019 bersama Polda Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Lantamal X, Lanud Silas Papare, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Balai Karantina Ikan, Balai Karantina Pertanian, dan Balai Gakkum LHK Wilayah Papua-Maluku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019