Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukn proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo setelah diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Senin.

Mantan Kepala Korlantas Polri tersebut ditahan di rutan KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya yang saat ini sudah memiliki dua kamar yang siap menampung berisi empat orang tahanan.

"Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS (Djoko Susilo), mantan Kakorlantas Mabes Polri, yang bersangkutan ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur, kecamatan Manggarai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Djoko akan menempati sel di Rutan Guntur bersama dengan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak yang telah dipindahkan ke rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya pada Kamis (29/11).  

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadan Barang dan Jasa Simulaor AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.

KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (13/11), PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI.

Sedangkan Direktur PT AIS Vendra Wasnury dan satu pihak swasta Muhammad Kripsiyanto telah dicegah sejak Senin (19/11) untk masa pencegahan enam bulan ke depan. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012