Medan (ANTARA Bengkulu) - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, memeriksa selama 2,5 jam tersangka Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dalam dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar saat menjabat Sekretaris Daerah di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.

Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Marcos Simaremare di Medan, Selasa, mengatakan, Rahudman diperiksa tim penyidik Senin (3/12) sore dengan mengajukan 20 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Rahudman Harahap ini, menurut dia, merupakan yang pertama kali, saat dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Dalam pemeriksaan di sebuah ruangan di kantor Kejati Sumut itu,  Rahudman Harahap didampingi penasihat hukumnya," kata Marcos.

Ketika ditanya kapan lagi dilakukan pemeriksaan terhadap Rahudman, Marcos mengatakan, tergantung hasil pemeriksaan pertama yang dilakukan  Tim Pidsus Kejati Sumut.

"Kalau Tim Pemeriksa perlu lagi memeriksa Rahudman, maka akan dilakukan lagi panggilan. Ini tergantung dari hasil perkembangan pemeriksaan yang pertama tersebut," ucap dia.

Dia mengatakan, mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Rahudman Harahap, kita tunggu saja dari hasil pengembangan Tim Pemeriksa Pidsus Kejati Sumut, tanpa menyebutkan nama pemeriksa tersebut.

Bahkan, Marcos menyebutkan, dirinya juga belum mengetahui kapan pemeriksaan berikutnya terhadap Rahudman.

"Ya, kita tunggu saja, kapan Tim Pidsus Kejati Sumut memeriksa Rahudman Harahap," katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Selasa, 26 Oktober 2010 menetapkan Wali Kota Medan, Ruhudman Harahap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2005 senilai Rp1,5 miliar.

Dugaan korupsi itu terjadi, saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Amrin Tambunan, mantan pemegang kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati.

Dalam BAP itu, tersangka Amrin Tambunan, bahwa Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Rp1,5 miliar dituduhkan dilakukan secara bersama-sama dengan Rahudman Harahap Sekda Pemkab Tapsel.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, terjadi pada penyaluran TPAPD tahun anggaran 2005. Di mana tersangka Amrin dengan Rahudman telah menyalurkan dana tersebut sebelum disahkannya pada APBD Tahun Anggaran 2005. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012