Pos Balai Pemasyarakatan Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menangani 118 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup, A Mihardi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan jumlah ABH yang mereka tangani tersebut berasal dari tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

"Jumlah ABH yang ditangani Pos Bapas Curup saat ini sebanyak 118 orang yang berasal dari tiga kabupaten, sebanyak 71 orang dari Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong sebanyak 19 orang dan Kabupaten Lebong sebanyak 28 orang," jelas dia.

Dari jumlah ABH yang mereka tangani tersebut kata dia, diketahui untuk ABH yang berasal dari Kabupaten Kepahiang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 41 orang naik menjadi 71 orang, kemudian Kabupaten Lebong mengalami penurunan dari 50 orang menjadi 28 orang serta Kabupaten Rejang Lebong dari 97 menjadi 19 orang.

Turunnya jumlah ABH asal daerah itu tidak terlepas dari peran serta berbagai stakeholder baik dari Kemenkumham, Polri, Pemda seperti DP3A-PPKB, dinas sosial, Kesbangpol, PKK dan institusi lainnya yang peduli terhadap permasalahan anak.

"Sebanyak 118 ABH ini terbanyak terlibat dalam kasus pencurian, narkoba dan asusila. Dari jumlah itu yang naik ke pengadilan sekitar 30 persen, selebihnya dilakukan diversi. Karena untuk anak yang terlibat hukum yang diancam di bawah tujuh tahun dan bukan kasus pengulangan wajib dilakukan diversi," jelasnya.

Diversi tersebut kata dia, adalah penyelesaian perkara diluar persidangan kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya, di mana penyelesaian dilakukan secara musyawarah yang dilakukan oleh anak pelaku dan pihak keluarga korban.

Kalangan anak yang terlibat dalam sejumlah kasus pidana dari tiga kabupaten di wilayah kerja Bapas Curup, selama ini proses hukumnya berjalan dititipkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sementara di Lapas Klas II-A Curup, kalangan ABH menempati ruang tersendiri terpisah dari Napi lainnya.

"Dan jika sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri, selanjut ABH ini dikirim ke LPKA Bengkulu. Apakah nantinya putusan pengadilan menyatakan mereka bersalah sehingga harus menjalani rehabilitasi dan latihan kerja," ungkapnya.

Berdasarkan dari penelitian yang mereka lakukan terhadap ratusan ABH di Pos Bapas Curup diketahui faktor terbanyak yang menyebabkan mereka melanggar hukum karena kurangnya perhatian keluarga (broken home), rata-rata anak putus sekolah, pengaruh gadget dan lainnya. ***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019