Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mencatat, hingga kini masih banyak mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang belum mengembalikan mobil dinas (Mobnas) saat menjabat.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Saiful mengatakan, pihaknya masih mengupayakan agar para mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu ini segera mengembalikan mobnas tersebut. Jika tidak, kata Siful, pihaknya akan memberikan peringatan.
"Mobil dinas pimpinan yang lama itu masih kita upaya untuk dikembalikan. Saat ini kita masih memberi pengertian dengan mereka agar tidak berlarut. Kita minta mereka segera mengembalikan mobil itu karena itu aset Pemprov," kata Saiful.
Tidak hanya mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 saja, bahkan mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 juga masih ada yang belum mengembalikan Mobnas.
Tercatat ada 11 Mobnas dari 7 orang mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang hingga saat ini belum dikembalikan. Para mantan unsur pimpinan dewan ini bahkan ada yang tercatat masih memegang Mobnas lebih dari satu unit.
Mereka diantaranya mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 Patrice Rio Capella i unit mobil Toyota Fortuner. Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 Suardi Bahrun 2 unit mobil yakni Mitshubisi Strada dan Pajero Sport.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014 almarhum Kurnia Utama 1 unit Toyota Fortuner, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014) Parial 1 unit mobil Mitshubisi Pajero Sport.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014 Elmi Supiati 1 unit Mitshubisi Pajero Sport, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Edison Simbolon 3 unit mobil yakni Mitshubisi Pajero Sport, Toyota Kijang Innova dan Toyota Rush.
Dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Elvi Hamidi 2 unit mobil yakni Mitshubisi Pajero Sport dan Toyota New Avanza.
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, sesuai aturan mobnas yang dipegang para mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut secara fisik harus dikembalikan ketika masa jabatan pimpinan telah berakhir.
"Jangan sampai kasus yang pernah terjadi di Mukomuko yang menyeret mantan bupati bisa berimbas pada oknum-oknum pejabat atau mantan yang masih menguasai kendaraan dinas yang bukan hak mereka lagi," tegas Edwar.
Edwar juga berharap kedepan dapat dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan aset daerah. Hal ini dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov Bengkulu tercatat dengan baik dan pengguna aset menjadi tertib aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Saiful mengatakan, pihaknya masih mengupayakan agar para mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu ini segera mengembalikan mobnas tersebut. Jika tidak, kata Siful, pihaknya akan memberikan peringatan.
"Mobil dinas pimpinan yang lama itu masih kita upaya untuk dikembalikan. Saat ini kita masih memberi pengertian dengan mereka agar tidak berlarut. Kita minta mereka segera mengembalikan mobil itu karena itu aset Pemprov," kata Saiful.
Tidak hanya mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 saja, bahkan mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 juga masih ada yang belum mengembalikan Mobnas.
Tercatat ada 11 Mobnas dari 7 orang mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang hingga saat ini belum dikembalikan. Para mantan unsur pimpinan dewan ini bahkan ada yang tercatat masih memegang Mobnas lebih dari satu unit.
Mereka diantaranya mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 Patrice Rio Capella i unit mobil Toyota Fortuner. Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 Suardi Bahrun 2 unit mobil yakni Mitshubisi Strada dan Pajero Sport.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014 almarhum Kurnia Utama 1 unit Toyota Fortuner, Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014) Parial 1 unit mobil Mitshubisi Pajero Sport.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014 Elmi Supiati 1 unit Mitshubisi Pajero Sport, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Edison Simbolon 3 unit mobil yakni Mitshubisi Pajero Sport, Toyota Kijang Innova dan Toyota Rush.
Dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Elvi Hamidi 2 unit mobil yakni Mitshubisi Pajero Sport dan Toyota New Avanza.
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, sesuai aturan mobnas yang dipegang para mantan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut secara fisik harus dikembalikan ketika masa jabatan pimpinan telah berakhir.
"Jangan sampai kasus yang pernah terjadi di Mukomuko yang menyeret mantan bupati bisa berimbas pada oknum-oknum pejabat atau mantan yang masih menguasai kendaraan dinas yang bukan hak mereka lagi," tegas Edwar.
Edwar juga berharap kedepan dapat dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan aset daerah. Hal ini dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov Bengkulu tercatat dengan baik dan pengguna aset menjadi tertib aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020