Rini Siregar, yang tak lain merupakan ibu kandung RF, tersangka pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin berharap pihak pengadilan dapat memberikan keringanan hukuman terhadap anaknya.
Baca juga: Rekonstruksi tahap tiga pembunuhan berencana Hakim PN Medan
Baca juga: Rekonstruksi tahap dua, polisi sebut istri korban sempat tidur tiga jam bersama jenazah Jamaluddin
Hal itu diungkapkannya setelah tim Penyidik Polda Sumut bersama Polrestabes Medan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan di rumahnya di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa.
Dihadapan awak media, Rini yang saat itu mengenakan jilbab berwarna biru berulang kali menyeka air mata yang terus mengalir di pipinya.
"Harapan saya ya anak saya ini dikasih hukuman yang seringan-ringannya. Karena anak saya tulang punggung keluarga, yang bertanggung jawab kepada saya," ucapnya lirih.
Rini yang juga merupakan ibu tiri dari tersangka JP ini mengaku tidak menyangka bahwa kedua anaknya tersebut melakukan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.
Baca juga: UPDATE kasus Hakim Jamaluddin, para tersangka sempat berdebat karena tak sesuai skenario awal
Baca juga: Istri Hakim PN Medan rencanakan pernikahan dengan salah seorang eksekutor
"Enggak tau saya kalau mereka seperti itu. Namanya dia kakak beradik, datang anak saya ke rumah, ya biasa," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua kasus pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku yakni ZH, JP dan RF melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan nyawa Jamaluddin.
Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.
Di tahap kedua, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Baca juga: Rekonstruksi tahap tiga pembunuhan berencana Hakim PN Medan
Baca juga: Rekonstruksi tahap dua, polisi sebut istri korban sempat tidur tiga jam bersama jenazah Jamaluddin
Hal itu diungkapkannya setelah tim Penyidik Polda Sumut bersama Polrestabes Medan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan di rumahnya di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa.
Dihadapan awak media, Rini yang saat itu mengenakan jilbab berwarna biru berulang kali menyeka air mata yang terus mengalir di pipinya.
"Harapan saya ya anak saya ini dikasih hukuman yang seringan-ringannya. Karena anak saya tulang punggung keluarga, yang bertanggung jawab kepada saya," ucapnya lirih.
Rini yang juga merupakan ibu tiri dari tersangka JP ini mengaku tidak menyangka bahwa kedua anaknya tersebut melakukan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.
Baca juga: UPDATE kasus Hakim Jamaluddin, para tersangka sempat berdebat karena tak sesuai skenario awal
Baca juga: Istri Hakim PN Medan rencanakan pernikahan dengan salah seorang eksekutor
"Enggak tau saya kalau mereka seperti itu. Namanya dia kakak beradik, datang anak saya ke rumah, ya biasa," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua kasus pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku yakni ZH, JP dan RF melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan nyawa Jamaluddin.
Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.
Di tahap kedua, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020