Sangatta (ANTARA Bengkulu) - Oknum Pegawai Negeri sipil (PNS) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, berinisial AS (29), ditangkap Satuan Narkoba Polres Kutai Timur saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso, melalui Humas Polres Kutai Timur Kamis, AKP I Ketut Cakri, Kamis (3/1), mengatakan,  tersangka AS, warga Jalan Hidayatullah Gang Hikmah Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, dibekuk di Jalan Yos Sudarso III Sangatta, Rabu (2/1) pukul 09.00 Wita.

"Tersangka AS, yang merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dan barang bukti berupa alat hisap," kata Humas Polres Kutai Timur AKP I Ketut Cakti.

Menurut AKP I Ketut Cakri, saat dibekuk tim buru sergap Polres Kutai Timur, tersangka AS bersama rekannya berinisial AW, warga Jalan Panorama RT 2 Dusun Swarga Bara Sangatta Utara, namun dia lolos dan kini dalam pengejaran tim Satuan Narkoba Polres Kutai Timur.

Sedangkan tersangka AS langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres, guna dimintai keterangan dan tahap pengembangan untuk mengetahui asal sabu-sabu tersebut.

Cakri mengimbau agar AW segera menyerahkan diri saja, karena pasti tertangkap. Pasalnya identitas dan ciri-ciri tersangka sudah dipegang aparat polisi.

"Identitasnya sudah di tangan polisi, oleh karena itulah kita imbau AW sebaiknya segera menyerahkan diri saja," kata Cakri.

Menyinggung ancaman hukum terhadap tersangka, Cakri menyebutkan cukup berat yakni, dan terancam dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 112,114 dan 162 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara," katanya.

Terkait tertangkapnya oknum PNS Kutai Timur ini, belum ada keterangan resmi dari pejabat berwenang, apakah ada tindakan disiplin atau sanksi.

"Ketua Badan Narkotika Kabupaten, H Ardiansyah Sulaiman yang juga Wakil Bupati Kutai Timur belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya stafnya yang tertangkap menggunakan barang terlarang itu.

Disiplin pegawai negeri sipil, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Penegakan disiplin PNS ini dipandang sangat penting yang bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013