Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Mahkamah Agung (MA) belum menerima jawaban dari Bupati Garut Aceng Fikri terkait rekomendasi pemakzulan dari DPRD.
         
"Aceng belum mengirimkan jawaban," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu.
         
Menurut dia, MA memberikan batas hingga 16 Januari 2013, maka majelis akan melanjutkan persidangan tanpa jawaban dari Aceng.
         
MA sebelumnya mengungkapkan bahwa Aceng harus menyerahkan jawabannya maksimal 14 hari setelah perkara diregistrasi.
         
Proses pemeriksaan rekomendasi pemberhentian kepala daerah ini akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari.
         
Ridwan mengungkapkan bahwa majelis hakim yang memproses persidangan pemberhentian Bupati Garut terdiri dari ketua majelis Prof Dr Paulus Effendi Lotulung didampingi anggota majelis H Yulius SH MH dan Dr Supandi.
         
Seperti diketahui, MA menerima surat rekomendasi pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut.
         
DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.
         
Rekomendasi pemberhentian ini diajukan ke MA setelah tujuh fraksi DPRD telah menyepakati Bupati Garut melanggar etika dan perundang-undangan, kemudian dari 49 anggota dewan, 45 diantaranya menyetujui keputusan disampaikan ke MA.
          
Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. (ant)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013