Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerapkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah daerah itu.

"Kalau sosialisasi telah jalan sejak 2012 sampai sekarang, namun baru lisan, sekarang akan diberitahu secara tertulis kepada kepala desa dan camat agar disampaikan kepada warganya," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko, Herlian, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, pemberitahuan secara tertulis itu bertujuan pertama agar warga tahu dulu jika di daerah itu sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Untuk selanjutnya, kata dia, jangan ada ada lagi warga setempat termasuk juga pengusaha di daerah itu melakukan aktivitas melanggar Perda tersebut seperti membangun rumah dan tempat usaha.

"Semuanya telah diatur dalam Perda RTRW tersebut, mulai dari jarak yang boleh membangun rumah dengan jalan, termasuk juga tidak ada lagi aktivitas di sempadan sungai dan pantai," katanya.

Mengenai jarak yang diperbolehkan dalam Perda RTRW dibangun rumah, kata dia, untuk jarak bangunan rumah dengan jalan desa sejauh 10 meter, jalan kabupaten 15 meter, dan jalan nasional sejauh 25 meter.

Sedangkan jarak bangunan dengan sempadan sungai sendiri, lanjutnya, minimal sejauh 50 meter.

Selain pengaturan tentang jarak bangunan dengan jalan, ia menerangkan, dalam Perda RTRW juga mengatur kawasan pertanian dan industri, seperti di industri hanya boleh di Kecamatan Penarik.

Untuk di Kecamatan Lubukpinang dan sekitarnya, lanjutnya, ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan tanaman pangan, pertanian seperti sawah karena di wilayah itu banyak sarana irigasi dan pengairan.

Ia menjelaskan, terhitung sejak keluarnya Perda RTRW di daerah itu, setiap ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang lebih tinggi, yang telah diatur di aturan lainnya.

Terkait dengan bangunan rumah, sarang walet yang sudah ada sebelum Perda RTRW disahkan, ia menjelaskan, pengaturan dan penerapan aturan itu berlaku setelah disetujui, tidak untuk bangunan yang sebelumnya. (FTO)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013