Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menghentikan kasus mesum di Lhokseumawe yang melibatkan bule asal Portugal berinisial JM (41) bersama seorang janda YI (37) warga di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
"Kita sudah hentikan kasus tersebut, dan semuanya sudah kami serahkan kepada perangkat desa setempat," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Minggu (23/2).
Dikatakan Indra, pihaknya sudah memberitahukan kepada perangkat desa bahwa petugas kepolisian baru dapat memproses secara hukum kedua pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum tersebut jika ada pihak yang melapor.
"Namun dari hasil musyawarah yang dilakukan oleh perangkat desa setempat, menyimpulkan bahwa mereka tidak melanjutkan lagi kasus ini. Sehingga penyidik harus memulangkan kedua pasangan tersebut dan mengembalikan kasus itu ke pihak desa,"katanya.
Dikatakannya, pihak kepolisian tidak dapat memproses kedua pasangan non muhrim itu jika tidak adanya laporan. Dan kasus tersebut juga dapat diselesaikan secara adat desa setempat.
"Petugas sudah memulangkan janda tersebut ke keluarganya dan bule asal Portugal yang bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor juga sudah diserahkan ke atasannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial JM (41) diduga melakukan perbuatan mesum bersama seorang janda YI (37) di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga yang curiga dengan gelagat kedua pasangan tersebut dan sebelumnya juga sempat beberapa kali diingatkan namun tidak digubris sehingga warga melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu.
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di Meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Kita sudah hentikan kasus tersebut, dan semuanya sudah kami serahkan kepada perangkat desa setempat," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Minggu (23/2).
Dikatakan Indra, pihaknya sudah memberitahukan kepada perangkat desa bahwa petugas kepolisian baru dapat memproses secara hukum kedua pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum tersebut jika ada pihak yang melapor.
"Namun dari hasil musyawarah yang dilakukan oleh perangkat desa setempat, menyimpulkan bahwa mereka tidak melanjutkan lagi kasus ini. Sehingga penyidik harus memulangkan kedua pasangan tersebut dan mengembalikan kasus itu ke pihak desa,"katanya.
Dikatakannya, pihak kepolisian tidak dapat memproses kedua pasangan non muhrim itu jika tidak adanya laporan. Dan kasus tersebut juga dapat diselesaikan secara adat desa setempat.
"Petugas sudah memulangkan janda tersebut ke keluarganya dan bule asal Portugal yang bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor juga sudah diserahkan ke atasannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial JM (41) diduga melakukan perbuatan mesum bersama seorang janda YI (37) di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga yang curiga dengan gelagat kedua pasangan tersebut dan sebelumnya juga sempat beberapa kali diingatkan namun tidak digubris sehingga warga melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu.
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di Meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020