Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat
mengatakan bahwa pihaknya segera mengevaluasi hasil tes narkoba para
pegawai negeri sipil melalui pemeriksaan urine.
"Pemeriksaan urine para PNS sudah selesai, kami masih menunggu laporan tertulis dari Dinas Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan evaluasi," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, evaluasi tersebut yakni dengan menegakkan disiplin pegawai kepada PNS yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Hasil tes urine para PNS yang terbukti mengonsumsi narkoba akan diumumkan kepada publik.
"Nanti akan diumumkan hasilnya, kalau ada yang terbukti memakai narkoba akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai," katanya.
Sebanyak 7.300 orang PNS lingkungan Pemprov Bengkulu telah menjalani tes narkoba melalui pemeriksaan urine pada akhir Desember 2012 hingga awal Januari 2013.
Bagi PNS yang terbukti memakai narkoba akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
"Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral," katanya.
Tes narkoba bagi PNS tersebut untuk pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan abdi negara itu.
"Kami melakukan tes urine serentak di seluruh dinas dan instansi di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Hendarini.
Tim yang melakukan pemeriksaan urine PNS berasal dari laboratorium kesehatan Dinkes Bengkulu, RS Bhayangkara Jitra, dan BNN. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Pemeriksaan urine para PNS sudah selesai, kami masih menunggu laporan tertulis dari Dinas Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan evaluasi," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, evaluasi tersebut yakni dengan menegakkan disiplin pegawai kepada PNS yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Hasil tes urine para PNS yang terbukti mengonsumsi narkoba akan diumumkan kepada publik.
"Nanti akan diumumkan hasilnya, kalau ada yang terbukti memakai narkoba akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai," katanya.
Sebanyak 7.300 orang PNS lingkungan Pemprov Bengkulu telah menjalani tes narkoba melalui pemeriksaan urine pada akhir Desember 2012 hingga awal Januari 2013.
Bagi PNS yang terbukti memakai narkoba akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
"Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral," katanya.
Tes narkoba bagi PNS tersebut untuk pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan abdi negara itu.
"Kami melakukan tes urine serentak di seluruh dinas dan instansi di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Hendarini.
Tim yang melakukan pemeriksaan urine PNS berasal dari laboratorium kesehatan Dinkes Bengkulu, RS Bhayangkara Jitra, dan BNN. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013