Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan fasilitas kepada 15 sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak di daerah itu. 

Sekretaris KPU Rejang Lebong, Martoni usai melakukan rapat dengan PPK dari 15 kecamatan di KPU Rejang Lebong, Rabu, mengatakan segala keperluan di sekretariat PPK akan diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

"Sesuai dengan SK KPU Rejang Lebong nomor 66 tahun 2020 menyebutkan paling lambat tujuh hari setelah pelantikan PPK terpilih wajib membentuk sekretariat sehingga anggaran untuk pembiayaan kegiatan bisa dicairkan," kata dia.

Pembentukan sekretariat PPK di masing-masing kecamatan di Rejang Lebong tersebut tambah dia, didukung penuh oleh pemerintah daerah dengan menyiapkan sekretariat yang ada dilingkungan kecamatan masing-masing atau pun menempati sarana milik pemerintah lainnya.

Selain mendapat fasilitas kantor masing-masing PPK ini juga mendapatkan staf dari kalangan PNS pangkat II-B yang terdiri petugas sekretaris dan dua orang staf tekhnis.

Staf PPK yang berasal dari PNS ini sebelumnya dipilih dari PNS yang ada di kecamatan atau yang bertugas di kantor lurah dengan syarat tidak pernah dihukum, bertindak independen, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

"Selain itu, masing-masing PPK ini sesuai dengan NPHD yang dibuat Pemkab Rejang Lebong dengan KPU Rejang Lebong juga akan mendapatkan fisilitas penyewaan satu unit sepeda motor untuk operasional dan satu unit komputer dengan sistem sewa," tambah dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020