Lubuklinggau (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun ini akan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) guna melayani pengaduan konsumen yang dirugikan di daerah itu.

"Pembentukan BPSK ini akan dilaksanakan tahun ini. Badan ini diharapkan nantinya bisa menampung pengaduan konsumen yang merasa dirugikan, selain itu lembaga ini juga berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami konsumen," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau, Surya Dharma, Rabu.

Rencana pembentukan BPSK di daerah tersebut, kata dia, sudah direncanakan sejak beberapa tahun belakangan.

Untuk itu, pihaknya sedang mempelajari sistem administrasi dan kinerja lembaga dari daerah-daerah lainnya yang telah membentuk BPSK sehingga peran dan fungsi BPSK ini nantinya dapat berjalan optimal.

Pembentukkan BPSK di daerah itu nantinya beranggotakan 15 orang yang berasal dari elemen masyarakat, seperti perwakilan konsumen, unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain bertugas sebagai lembaga penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen, keberadaan BPSK ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah, terutama yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan penerepan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga berbagai permasalahan konsumen yang sering dilaporkan ke pemkot setempat dapat ditangani oleh lembaga terkait. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013