Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu Rohimin menyebut hingga saat ini masjid di Bengkulu masih melakukan ibadah sholat berjamaah, khususnya sholat Jumat.
"Dari laporan yang saya terima belum ada masjid yang meniadakan sholat berjamaah karena masjid di Bengkulu masih normal aja, kecuali masjid didalam kampus karena mahasiswanya diliburkan," kata Rohimin saat dihubungi, Jumat (20/3).
Kendati demikian Rohimin mengakui jamaah yang mengikuti sholat di masjid sedikit berkurang dari biasanya. Menurutnya hal ini tak terlepas dari dikeluarkannya fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Rohimin menjelaskan, fatwa MUI tersebut bukan melarang umat islam beribadah di masjid, melainkan memberikan pilihan bagi umat islam bisa mengganti sholat berjamaah di masjid khususnya sholat jumat dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing.
"Sebagai penggantinya ya sholat dDzuhur. Secara fiqih sholat Jumat itu udzurnya banyak apalagi dalam kondisi sekarang. Jadi bahasanya fatwa itu bukan melarang, jadi itu solusi memberikan pilihan sikap hukum," papar Rohimin.
"Ikuti imbauan pemerintah. Apa yang dilakukan pemerintah ini bagian dari ikhtiar. Jadi kurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak. Kalau kegiatan pengajian itu dikembalikan ke pengurus masjid masing-masing," jelas Rohimin.
Rohimin menambahkan, MUI Provinsi Bengkulu berencana akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut, hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak salah dalam memahami fatwa tersebut.
Selain itu pihaknya juga mengimbau pengurus masjid di Bengkulu untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan membersihkan seluruh bagian masjid untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun, kata Rohimin, upaya ini terkendala minimnya ketersediaan cairan disinfektan. Padahal pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini ke Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Dari laporan yang saya terima belum ada masjid yang meniadakan sholat berjamaah karena masjid di Bengkulu masih normal aja, kecuali masjid didalam kampus karena mahasiswanya diliburkan," kata Rohimin saat dihubungi, Jumat (20/3).
Kendati demikian Rohimin mengakui jamaah yang mengikuti sholat di masjid sedikit berkurang dari biasanya. Menurutnya hal ini tak terlepas dari dikeluarkannya fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Rohimin menjelaskan, fatwa MUI tersebut bukan melarang umat islam beribadah di masjid, melainkan memberikan pilihan bagi umat islam bisa mengganti sholat berjamaah di masjid khususnya sholat jumat dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing.
"Sebagai penggantinya ya sholat dDzuhur. Secara fiqih sholat Jumat itu udzurnya banyak apalagi dalam kondisi sekarang. Jadi bahasanya fatwa itu bukan melarang, jadi itu solusi memberikan pilihan sikap hukum," papar Rohimin.
"Ikuti imbauan pemerintah. Apa yang dilakukan pemerintah ini bagian dari ikhtiar. Jadi kurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak. Kalau kegiatan pengajian itu dikembalikan ke pengurus masjid masing-masing," jelas Rohimin.
Rohimin menambahkan, MUI Provinsi Bengkulu berencana akan melakukan sosialisasi fatwa tersebut, hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak salah dalam memahami fatwa tersebut.
Selain itu pihaknya juga mengimbau pengurus masjid di Bengkulu untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan membersihkan seluruh bagian masjid untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun, kata Rohimin, upaya ini terkendala minimnya ketersediaan cairan disinfektan. Padahal pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini ke Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020