Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah mahasiswa dan anggota lembaga
swadaya masyarakat, Rabu, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu
untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan
"jogging track" di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
"Kami menanyakan penanganan kasus korupsi proyek `jogging track`
yang terkesan janggal sebab ada pengurangan jumlah tersangka dalam kasus
ini," kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Puskaki) Bengkulu
Melyansori, saat bertemu dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Bengkulu Ahmad Dharmansyah, Rabu.
Ia mengatakan pada Oktober 2012, mantan Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal telah menetapkan tujuh orang
tersangka dalam kasus proyek senilai Rp12 miliar itu.
Namun, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pudji Setijono saat
serah terima jabatan kepada Kepala Kejati Chanifuddin beberapa waktu
lalu, menyebutkan hanya ada seorang tersangka dalam kasus itu.
"Kami tidak tahu apakah mantan Aspidsus Agus Istiqlal yang
berbohong atau mantan Kepala Kejati Pudji Setijono dan kebetulan
keduanya sudah tidak bertugas lagi di Bengkulu," ujar Melyansori.
Diskusi antara para mahasiswa dan aktivis antikorupsi itu dengan
Aspidsus Kejati Bengkulu awalnya berjalan lancar, hingga terjadi adu
mulut.
Situasi yang memanas membuat polisi yang mengawal pertemuan itu meminta mahasiswa keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Dharmansyah
mengatakan belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi "jogging
track", tapi baru satu orang yang berstatus calon tersangka.
"Dalam kasus ini baru ada satu calon tersangka, selain itu kami tidak pernah menyebut ada tujuh orang," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Yayasan Lembak Usman Yasin juga mendatangi
Kantor Kejati Bengkulu mempertanyakan kasus serupa, sebab menurutnya
para penegak hukum terkesan main-main dalam penanganan kasus.
"Baru kali ini terjadi ada penganuliran status tersangka di lembaga
penegak hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari tujuh orang menjadi tidak
ada sama sekali, yang ada baru calon tersangka," kata nya.
Sebelumnya pada Oktober 2012 mantan Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejati Bengkulu, Agus Istiqlal yang saat ini bertugas di Kejagung,
menyebutkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus pembangunan "jogging track" senilai Rp12 miliar itu.
Tujuh orang tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Bengkulu ZM, SU selaku konsultan pengawas, Aj, Vy, Da dan Kh yang
merupakan tim justifikasi dan Za sekali Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK). (ANT)
Mahasiswa : penanganan kasus korupsi "jogging track" aneh
Rabu, 6 Februari 2013 14:34 WIB 2549
.....Kami menanyakan penanganan kasus korupsi proyek `jogging track` yang terkesan janggal sebab ada pengurangan jumlah tersangka dalam kasus ini.....